TargetNews.id Surabaya– SMKN 7 Surabaya tercatat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.902.360.000. Angka ini tercantum dalam Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024, dengan alokasi dana untuk 2.156 siswa.
Namun, data yang tercantum dalam Dapodik menunjukkan jumlah siswa SMKN 7 surabaya sebanyak 2.145 siswa.di tengah besarnya dana BOS yang diterima sekolah, muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait adanya pungutan komite yang mencapai Rp100.000 per bulan per siswa. Jika dikalkulasikan, pungutan ini bisa menghasilkan dana tambahan sekitar Rp2,57 miliar dalam setahun.
Seorang murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa siswa yang menunggak pembayaran iuran tersebut terancam tidak bisa mengambil ijazah saat kelulusan.
“Saya belum bayar dari Oktober karena keberatan. Tapi katanya kalau tidak lunas, ijazah tidak bisa diambil,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa alasan pungutan ini disebut sebagai “dana partisipasi komite” untuk menunjang kebutuhan sekolah. Namun, kondisi sekolah yang masih mengalami kerusakan seperti atap bocor dan fasilitas kurang memadai menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi penggunaan dana.
“Kata guru, ini untuk kepentingan siswa juga. Tapi kenyataannya, banyak ruang kelas yang masih rusak,” tambahnya.
Keluhan serupa juga tersebar di media sosial, dengan sejumlah warganet menduga adanya pungutan liar (pungli) yang dibungkus atas nama komite sekolah. Mereka meminta agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan ini.
“Kami ini mau tidak mau harus bayar karena takut anak kami diintimidasi,” ungkap salah satu wali murid.
Hingga berita ini diturunkan,tim media telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah(Lim/Gop)