Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:01 WIB

Soni Prmilik PT MIJ (Migas Indonesia Jaya) mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

 

SURABAYA – Sindikat mafia penyalahgunaan BBM Solar subsidi Jawa Timur teryata banyak yang lolos dari jerat Hukum. Komplotan Soni cs terbukti masih nyaman dalam lakukan aksinya borong solar subsidi kemudian dijual non subsudi. Alhasil akibat aksi komplotan ini, negara dirugikan ratusan juta.

Modus komplotan ini adalah menaruh sejumlah orang untuk “Ngangsu” disejumlah Spbu di wilayah kota – kota yang tersebar di jawa timur. Oprasi borong solar subsidi biasanya gunakan mobil pick up atau Truk yang sudah di modif.

Baca juga  CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PERSONIL SAT BINMAS SAMBANGI BANK BRI CABANG PULANG PISAU

Dalam sekali kerja komplotan ini mampu hasilkan solar subsidi 8 – 10 ton solar, dengan harga 6,8 ribu / liternya. Sedangkan 200 Perak di serahkan ke operator Spbu. Dari hasil temuan dilapangan setidaknya ada 1 titik penimbunan sementara komplotan ini di Kedamean Gresik yang di kelola soni.

Sedangkan Sore ini team investigasi berhasil ikuti truk tangki PT MIJ (migas indonesia Jaya yang berhasil angkut solar subsidi dari Situbondo, jember Melihat truk tangki tersebut naik tol trus team ikuti sampe masuk ke gudangnya di wilayah Seruni kecamatan Gedangan,kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

“Kami ikuti tangki tersebut ambil solar dari Situbondo Jember , naik jalan tol trus masuk ke gudangnya di wilayah Gedangan Milik Soni,” ram menurut team investigasi lapangan.

Hingga berita ini diturunkan Soni cs yang disinyalir gembong penyalahgunaan solar subsidi ini belum bisa dikonformasi.

Komplotan ini jelas sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart. Atas kasus ini Kasat reskrim Polres Sidoarjo Belum bisa dikonfirmasi.bersambung.(tim.lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Sidomulyo Koramil 04/KRA Dampingi Penyaluran Program Bantuan Pangan Tahun 2024 Desa Sidomulyo.

BERITA UTAMA

Kabag Ops kembali Pimpin Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Cegah Bullying Polres Pasuruan Kota Lakukan Pembinaan di Sekolah

Artikel

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau.

Artikel

Pantau Seleksi PPPK, Pj. Walkot Pastikan Proses Seleksi Gratis

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli

BERITA UTAMA

Lapas Kelas II A Pangkalpinang Kembali menjadi Sorotan, Narapidana Bebas menggunakan HP di dalam Sel Tahanan

BERITA UTAMA

Sambut Milad NA 93/96, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Brebes Launching EMINA