Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:01 WIB

Soni Prmilik PT MIJ (Migas Indonesia Jaya) mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

 

SURABAYA – Sindikat mafia penyalahgunaan BBM Solar subsidi Jawa Timur teryata banyak yang lolos dari jerat Hukum. Komplotan Soni cs terbukti masih nyaman dalam lakukan aksinya borong solar subsidi kemudian dijual non subsudi. Alhasil akibat aksi komplotan ini, negara dirugikan ratusan juta.

Modus komplotan ini adalah menaruh sejumlah orang untuk “Ngangsu” disejumlah Spbu di wilayah kota – kota yang tersebar di jawa timur. Oprasi borong solar subsidi biasanya gunakan mobil pick up atau Truk yang sudah di modif.

Baca juga  Wakapolres Pulang Pisau Sampaikan Materi Sosialisasi Pengawasan Cyber dan Media Massa Pada Pilkada Serentak 2024ĺ

Dalam sekali kerja komplotan ini mampu hasilkan solar subsidi 8 – 10 ton solar, dengan harga 6,8 ribu / liternya. Sedangkan 200 Perak di serahkan ke operator Spbu. Dari hasil temuan dilapangan setidaknya ada 1 titik penimbunan sementara komplotan ini di Kedamean Gresik yang di kelola soni.

Sedangkan Sore ini team investigasi berhasil ikuti truk tangki PT MIJ (migas indonesia Jaya yang berhasil angkut solar subsidi dari Situbondo, jember Melihat truk tangki tersebut naik tol trus team ikuti sampe masuk ke gudangnya di wilayah Seruni kecamatan Gedangan,kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  Babinsa Dampingi Aparatur Desa Poco Likang Dalam Sosialisasi dan Penertiban Hewan Penular Rabies

“Kami ikuti tangki tersebut ambil solar dari Situbondo Jember , naik jalan tol trus masuk ke gudangnya di wilayah Gedangan Milik Soni,” ram menurut team investigasi lapangan.

Hingga berita ini diturunkan Soni cs yang disinyalir gembong penyalahgunaan solar subsidi ini belum bisa dikonformasi.

Komplotan ini jelas sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart. Atas kasus ini Kasat reskrim Polres Sidoarjo Belum bisa dikonfirmasi.bersambung.(tim.lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

BHABINKAMTIBMAS SAMBANG KEPETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS DI WILAYAH KECAMATAN KAHAYAN TENGAH

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Murid SD Lakukan Imunisasi

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Saber Pungli Pada Masyarakat

BERITA UTAMA

Cegah Pelecehan Seksual, Polres Kendal Melakukan Pembinaan Remaja dan Perempuan

BERITA UTAMA

IWO Tegal Bersama Bank Jateng Cabang Tegal Sepakat Jalin Kerjasama

Artikel

ASMIPA PERKUAT SINERGI PARIWISATA DENGAN VENDOR PANTAI PANDAWA BALI

Artikel

Danramil 06/Sruweng Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Penusupan

Artikel

Wawasan Langsung dari PTPN IV Regional V di PKS Pelaihari