Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 13 April 2024 - 20:55 WIB

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Batang Ungkap Kronologi Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Kapolres Batang Ungkap Kronologi Kecelakaan Bus Rosalia Indah

 

BATANG – Kepolisian Resor (Polres Batang) menggelar konferensi pers terkait laka lantas tunggal bus PO Rosalia Indah yang terjadi pada Kamis (11/4) di KM 370A jalur tol Batang – Semarang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 penumpang meninggal dunia.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo membeberkan kronologis peristiwa laka lantas yang merenggut 7 nyawa itu. Berdasarkan keterangan dari saksi korban, sopir JW beserta penumpang berangkat dari Pondok Ungu Bekasi Barat menuju Surabaya, Jawa Timur.

“Setelah melakukan perjalanan beberapa waktu sopir JW sempat berganti dengan sopir cadangan NR di sebuah rumah makan daerah Subang. Karena sempat terjadi sedikit kerusakan mesin, di KM 227, bus Nopol AD 7174 diganti dengan Nopol AD 7019 OA dan melanjutkan perjalanan kembali di bawah kemudi JW,” terang Kapolres, saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4/2024).

Baca juga  Sebelum Laksanakan Piket, Aipda Joko Prasojo Cek Inventaris Dinas

Ketika melintas di wilayah Pekalongan, lanjut Kapolres, JW sempat merasakan kantuk, sehingga memutuskan untuk berhenti, lalu turun berjalan kaki selama 3 menit, untuk menghilangkan rasa kantuk. Setelah itu melanjutkan perjalanan kembali.

“Saat melintas di Tol KM 370 A, diduga sopir JW mengalami microsleep, sehingga mengakibatkan bus keluar jalur, dan turun ke parit sejauh 160 meter. Berdasarkan data, sebanyak 7 korban meninggal dunia, 1 luka berat dan 19 luka ringan,” bebernya.

Penanganan kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menetapkan JW sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya,JW dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

Baca juga  Cegah Pungutan Liar di Masyarakat Ps. Kanit Binmas laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), KNKT Ahmad Wildan mengatakan, penyebab utama laka lantas tunggal tersebut bukan dari segi teknis kendaraan, namun dari pola penugasan yang kurang tepat. “Yakni penugasan 3 bulan terakhir dan sehari sebelum kejadian, bisa menyebabkan microsleep,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Kemenhub Joko Kusnanto menambahkan, langkah selanjutnya, tetap menanti arahan dan Keputusan dari KNKT. “Kami akan patuh terhadap keputusan KNKT nantinya,” tandasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kinerja Polri di Wilayah Polda Jateng Dinformasikan Melalui RRI Semarang Secara Live

Uncategorized

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Artikel

Perkuat Satuan: Kodim HST Terima Personel Baru dan Gelar Kenaikan Pangkat

Uncategorized

Ternyata Bripka Andi Bayur Lakukan Ini Diatas Fery

Artikel

Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Uncategorized

Cegah Aksi Kriminalitas, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli Pasar

Artikel

Personel Pos Lapangan (Poslap) 17 Wilkum Polsek Maliku Melaksanakan Apel Kesiapan Patroli Karhutla