Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 8 Mei 2023 - 14:12 WIB

SOPIR JADI PENGEDAR SABU, DI SURABAYA DITANGKAP SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA DI RUMAHNYA.

TargetNews.id II Surabaya II Kedapatan menyimpan dan memiliki 2,06 gram sabu, RPJ (36) seorang sopir asal Jalan Gubeng Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Diamankan Polisi.

Dari tangan tersangka RPJ, diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94 tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM BCA.

Kapolrestabes Surabaya melalui AKBP Daniel Marunduri Kasad Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Di mana disebutkan di sekitaran lingkungan Gubeng Airlangga Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya, dicurigai ada peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinang Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik (FKP)

“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dimaksud,” kata Daniel panggilan karibnya, pada Senin (8/05/2023).

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Daniel, diketahui ada seseorang yang aktifitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga Kota Surabaya.

Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendatangi rumah pelaku tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka RPJ.

Di mana dalam penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu serta barang bukti lainya.

Baca juga  Warga Keluhkan Iuran HUT Agustus terkesan Paksaan dengan Nominal 120 Ribu

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka,” ucap Daniel.

Tersangka beserta barang bukti sabu, ungkap Daniel, langsung diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA (DPO) di Bogangin Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, pada Jum’at, 31 Maret 2023.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Daniel.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Danyonmarhanlan VIII Bitung Pimpin Apel Penaikan Bendera Merah Putih

Artikel

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

BERITA UTAMA

Warga Buluh Kecewa PLT Bupati Bangkalan Pungkiri Janji Untuk Hadir Mediasi Dengan Masyarakat.

Artikel

Siswi Disabilitas Sekolah Polisi Wanita Lemdiklat Polri itu juara Muaythai Putri

BERITA UTAMA

Lapas Pamekasan Lakukan Bersih-Bersih TMP Panglegur, Peringati Hari Kemenkumham ke-78

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau sampaikan Teguran Humanis Kepada pengendara Yang Tidak Menggunakan Helm standar SNI

BERITA UTAMA

Persiapkan Tugas, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Apel pada Pospol Bunbes