Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:39 WIB

Sopir Mabuk Tewaskan Pasutri di Jalan Kedungdoro Surabaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara

Sopir Mabuk Tewaskan Pasutri di Jalan Kedungdoro Surabaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara

Sopir Mabuk Tewaskan Pasutri di Jalan Kedungdoro Surabaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Terdakwa M. Alief Ar Roziqin yang menabrak hingga menewaskan pasangan suami istri (pasutri) Sugiono (53) dan Sri Ariani (48) dalam kecelakaan di Kedungdoro, Surabaya divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan pada terdakwa Moh. Alief Ar Roziqin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi membacakan putusan, menyatakan terdakwa Moh. Alief Ar Roziqin AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 311 Ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menyatakan terdakwa Moh. Alief Ar Roziqin dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan baik nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan,” katanya.

Terdakwa yang berkendara dalam posisi di bawah pengaruh minuman beralkohol divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan Hadianto yang menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama BNPB Laksanakan TTX Kesiapsiagaan Bencana

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” paparnya.

Sebagai inforamsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara, karena terdakwa terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dan membahayakan hingga mengakibatkan kecelakaan maut.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kombinasi Komulatif Penuntut Umum,” katanya saat membacakan tuntutan, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini berawal pada 1 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, ketika terdakwa Mohammad Alief Ar Roziqin mengemudikan kendaraan secara membahayakan di depan UOB Bank, Jalan Kedungdoro, Surabaya, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

Sebelum kejadian, terdakwa bersama beberapa rekannya yakni Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah alias Aceng, Herman Sujatno alias Herman, dan Moh. Amirul Iebad alias Eril menggelar pesa Miras di Diskotek New Paradise Club.

Baca juga  Kembali, Polsek Sabangau Laksanakan Baksos di Sabaru

Di tempat hiburan itu, mereka mengkonsumsi Miras bermerek Captain Morgan sebanyak dua botol. Saat itu, bertepatan dengan event Halloween. Setelah rampung pesta Miras, mereka pulang menggunakan mobil Toyota Innova W 1168 CQ yang awalnya dikemudikan oleh Azriel.

Saat tiba di Jalan Banyu Urip, Azriel sempat berhenti untuk menurunkan seorang perempuan. Setelah itu, terdakwa mengambil alih kemudi dalam keadaan mabuk dan terlihat emosi. Ia menutup pintu mobil dengan keras sebelum melanjutkan perjalanan.

Setibanya di Jalan Kedungdoro, terdakwa mengemudikan mobil dengan ugal-ugalan, melaju dengan kecepatan tinggi, dan berjalan zigzag hingga kehilangan kendali.

Mobil yang dikemudikannya menabrak Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, lalu sebuah warung makan sebelum akhirnya menghantam sepeda motor Honda Beat.

Akibat kecelakaan ini, dua korban, Sugiono dan Sri Ariyani, meninggal dunia di tempat. Selain itu, beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TNI AL Akan Laksanakan Penembakan Rudal Dalam Latgab TNI 2023

Uncategorized

Cegah Pungutan Liar di Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa TUmbang Nusa Polsek Jabiren Raya laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Giat KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

Dua Siswa Di Bawah Umur MTS Hidayatul Mubtadiin Desa Balak Dapat Undangan Dari Polsek Songgon Di Duga Mencuri HP

Artikel

Pendampingan Babinsa Dongkrak Kesejahteraan Petani Jagung

BERITA UTAMA

Bersama Bupati Sintang, Dandim Pimpin Safari Ramadhan Kedua di Kecamatan Tempunak

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan FKP Regsosek 2023 Desa Gunungmujil

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Hadiri Kegiatan Sosialisasi Lanjutan Program TJPS di Kabupaten Manggarai Timur