Gresik, TargetNews.id – Tindakan-Tindakan Kejahatan dalam dunia pendidikan tak bisa dipungkiri lagi,perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah di Kabupaten Gresik ini seolah dilakukan secara terstruktur dan masif.
Berdasarkan informasi yang berkembang dimasyarakat,beberapa sekolah UPT SDN di wilayah menganti ini,di duga masih banyak melakukan praktik Tindakan yang melanggar hukum.Seperti menahan dana PIP , pengadaan LKS , Pengadaan Baju Busana Muslim ,Staudy tour dan masih banyak lagi termasuk dugaan manipulasi anggaran BOS yang telah dikucurkan oleh kementerian pusat.
Sekolah yang fungsi nya untuk menimba ilmu bagi putra-putri kita ini,malah dijadikan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi.Hal ini,sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Gresik.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Maskuri,rabu (12/06/24) dihubungi beberapa kali tidak pernah ada jawaban,di datangi ke sekolah pun beliau lagi ada kegiatan di luar.Sebagai pejabat publik yang di gaji oleh rakyat,Maskuri dinilai sebagai pejabat yang kurang profesional dan melanggar kode etik sebagai pejabat kepala sekolah di UPT SDN 222 Gresik.
Salah satu kepala sekolah Di UPT SDN di Kecamatan Menganti mengatakan jika kegiatan ini sudah dilakukan hampir semua sekolah di Kabupaten Gresik.Hal itu,tentunya menjadikan opini publik seolah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah itu dilakukan secara berjamaah dan terstruktural.
Hal itu,membuat geram Pentolan aktivis Jatim yakni Suprianto alias boncu bule.Dengan nada tegasnya,Supri alias boncu itu mengecam keras aksi sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan liar (pungli) dan Tindakan-tindakan melawan hukum yang lainnya.
Kebijakan-Kebijakan sekolah yang tidak berdasarkan hukum tersebut harus diproses sesuai aturan yang berlaku.Aktivis sekaligus ayah 3 anak itu akan melaporkan oknum-oknum kepala sekolah yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya itu.
“Kita sudah kantong i beberapa bukti dan rekaman narasumber terkait sekolah yang menahan PIP , pengadaan buku LKS , dan sekolah yang mewajibkan untuk membeli baju busana muslim.Itu sekolah apa dagang kok dijadikan alat bisnis.”cetus Supri bule dengan geramnya.
Kejahatan yang ada di dunia pendidikan Kabupaten Gresik ini seolah dilakukan secara kompak ,aparat penegak hukum harus turun untuk melakukan sidak dan mencari informasi lebih lanjut terkait hal ini.
Jika memang terbukti sekolah melakukan pelanggaran hukum,maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. “Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas,Saya sendiri yang akan membuat dumasnya dan mendatangi unit tipidkor Polda Jatim sekaligus Kejaksaan Tinggi Surabaya agar segera memproses peristiwa ini secara transparan dan seadil-adilnya.”Pungkas boncu alisa suprii bule yang menjadi Pentolan aktivis jatim itu.
(Sul)