Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 3 Januari 2024 - 13:33 WIB

Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

 

Polres Pulang Pisau – Personil Sat Binmas melakukan sambang dan sosialisasi kepada masyarakat setempat di Desa Anjir Pulang Pisau untuk menyampaikan himbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, sehingga diharapkan tidak terjadi kebakaran, dan bencana asap di wilayah kecamtan kahayan hilir, Selasa(02/01/2024)

Baca juga  Babinsa Desa Setrojenar Beri Rasa Nyaman Pengunjung Pantai Setrojenar Saat Libur Lebaran

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K, melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor. S.H., menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dini dari Personel Sat Binmas untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dengan seringnya memberikan imbauan dan edukasi secara dini, masayarakat menjadi sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan hutan

Baca juga  Polsek Rakumpit Terima Bantuan Buku dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya

“Meskipun saat sekarang sudah musim penghujan, maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan “Pungkas personil Personil yang bertugas dilapangan”.

Share :

Baca Juga

Artikel

DPRD Sidoarjo Dikritik Tajam, Rapat Paripurna LKPJ Bupati Dihadiri 16 Anggota

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas

Artikel

Kasdim 1000/Tla Dampingi Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan RI Cek Progres Cetak Sawah Di Desa Ujung

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli.

Artikel

Dua Oknum Calo, Pemalakan Diamankan Reskrim Polsek Waru

BERITA UTAMA

Piket siaga Polsek Maliku Patroli komplek perkantoran

BERITA UTAMA

DPP-SPKN :  Dua Tahun Jalan Desa Sekeladi Rohil Rusak Parah, Pemkab Rohil “Tutup Mata”

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam dilingkungan Obyek Vital Wilayah Hukumnya