Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 05:53 WIB

Sosialisasi Karhutla, Polsek Rakumpit Tegaskan Pelaku Akan Didenda 5 M

Polresta Palangka Raya – Aparat penegak hukum tidak akan main – main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sebagai langkah untuk mencegah hal tersebut sampai terjadi, Polsek Rakumpit pun sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla.

Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., menuturkan, jika pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi Karhutla di wilayah hukumnya.

Baca juga  Jum’at Produktif, Polres Pulang Pisau Tunjukkan Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan

“Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami pun berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ungkapnya, Senin (9/1/2023) sore.

Baca juga  Tetap Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Walau Hujan Masih Stabil

“Sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp 5 Miliar akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan. Tetapi, ini tentunya akan dilakukan tahapan persidangan terlebih dahulu,” tukasnya.

Waryoto mengharapkan, apa yang disampaikan para anggota dilapangan agar menjadi pedoman bagi warga ketika akan bercocok tanam. “Ingat kelestarian alam adalah tanggungjawab kita semua,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja, Antisipasi Karhutla Sejak Dini

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Apel Bersama Koramil 1011-13 Pandih Batu dan MPA

BERITA UTAMA

Ketua Umum KOMPAK H, Budi Mulyono, Mengawali Pemotongan Sapi Jumbo Untuk Dibagikan Yang Berhak Menerimanya

Uncategorized

Sosialisasi Alur Penerbitan SKCK untuk Warga Masyarakat Kec. Maliku

Uncategorized

BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Artikel

Pabrik Ban Vulkanisir Yang Berada Di Tengah Permukiman Penduduk Pedindang, Diduga Tidak Memiliki Izin Dan Tidak Sesuai SNI

Artikel

Replik CV. Kraton Resto, Arief : Tergugat I jawabannya Jauh Menyimpang

Artikel

Langkah Awal Dalam Penanganan Penurunan Angka Stunting Wilayah Babinsa Lorong Hadiri Rembuk Stunting