Pulang Pisau – Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perairan dan mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem, Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi masif bertema “Stop Illegal Fishing” di wilayah perairan Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan di lokasi-lokasi strategis yang rawan aktivitas illegal fishing, seperti di jembatan dan kawasan tepian sungai yang menjadi titik aktivitas nelayan.
Kapolsek Kahayan Kuala, AKP G. Prasetyo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya illegal fishing, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun konsekuensi hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan cara-cara penangkapan ikan yang merusak, seperti racun, setrum, atau bahan peledak. Selain merusak ekosistem, perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar AKP G. Prasetyo, S.H.
Ia menambahkan bahwa Polsek Kahayan Kuala akan terus menggencarkan upaya preventif melalui sosialisasi, namun juga tidak segan untuk menindak tegas pelaku illegal fishing demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya perairan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk beralih ke cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan, legal, dan berkelanjutan.