Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:56 WIB

Sosialisasi Pemahaman Pelanggaran Hukum Pada Jukir, Terkait Retribusi Parkir Kota Batu

Foto: Pelaksanaan sosialisasi terkait hukum hasil retribusi parkir tepian jalan umum dari Dishub Batu. kepada Jukir Kota Batu.

Foto: Pelaksanaan sosialisasi terkait hukum hasil retribusi parkir tepian jalan umum dari Dishub Batu. kepada Jukir Kota Batu.

Batu, Targetnews.id – Untuk mendongkrak hasil tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Batu pada sektor retribusi parkir yang berada di tepian jalan umum. Dari pihak Dinas Perhubungan kota Batu, menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Juru parkir sejumlah 412 yang berada di wilayah kota Batu, yang dilaksanakan di Hotel Agro Kusuma selama dua hari mulai Rabu, (14 – 15 ) Juni 2023.

Seuai arahan dan tujuanya sosialisasi terkait pemahaman kepada para Juru parkir se kota Batu itu, kata Kadishub Drs.Imam Suryono sewaktu membuka program sosialisai dalam sambutanya mengatakan,bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para juru parkir. Terkait pelanggaran hukum masalah retribusi parkir pada obyek tepian jalan umum.Disinyalir dari hasil pendapatan retribusi parkir dirasa masih rendah dan belum bisa mencapai target.

Baca juga  Komandan Pasmar 2 Hadiri Peresmian Monumen Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2023

“Secara monitoring, masalah retribusi parkir di wilayah kota Batu tahun 2022, belum bisa mencapai sesuai apa yang diharapkan. Dari target 10 Milyar masih hanya mencapai 1 milyar. Maka untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan kerjasama yang baik dan benar pada seluruh juru parkir di seluruh kota Batu, agar berimpek bisa naikan retribusi pajak parkir,”urai Imam Suryono.

Ditambahkan, dari sistim kemitraan Juru parkir dengan Dishub Batu, ada terdapat yang 60 persen sebagai hak untuk Juru parkir,dan yang sisa dari 40 persenya menjadi hak Pemerintah Batu yang dibidangi Dishub. Hasil tersebut yang akan dipergunakan untuk kebutuhan sarana dan prasarana(Sarpras),”timpalnya.

“Sesuai zonanya obyek parkir di tepian jalan umum, yang ada di wilayah kota Batu, ada132 titik potensi parkir dengan nilai istimasi retribusinya sebesar 10 miliar pada tahun 2022. Untuk itu pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan dapat menghasilkan pemahaman dan kesadaran pada para Juru parkir yang tersebar di kota Batu,” jelasnya.

Baca juga  Uangkap Berantas Kasus Pelaku Pembunuhan Di Sampang Nyoates: Ternyata Palkunya Janda Kembang

Ditempat yang sama, Sugeng Pramono sebagai pejabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Batu mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir adalah melalui digitalisasi parkir dengan menggunakan sistem e-parking.

“Karena pengelolaan parkir secara yang diterapkan sistim digital E-parking, bisa menjadi solusi untuk meningkatkan retribusi parkir. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang masuk di wilayah kota Batu, dan menggunakan jasa parkir di tepian jalan umum sudah cukup meningkat pula.Ketika penerapkan parkir menggunakan sistim E’parking akan sangat berdampak positif meningkatkan hasil retribusi parkir dan pendapatan asli daerah (PAD) kota Batu,”singkat Ir.Sugeng Pramono.(Wan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Rakumpit Terus Jaga Kondusifitas Mako

Artikel

Mantan Bupati Sampang PHP Masyarakat Camplong

BERITA UTAMA

Kisah Babinsa Inspiratif Yang Berprestasi, Dua Pemenang Terima Penghargaan dari Dandim Sampang

Artikel

Jaga Kerapian Dan Keindahan Bangunan Sekolah Babinsa Sungai Bening Bersama Dewan Guru Laksanakan Pengecetan

Artikel

Semarak Hantaru, ATR/BPN Brebes Gelar Jalan Sehat

Artikel

Lapas Batam Gelar Donor Darah Serentak,Rangkaian Kegiatan HBP Ke-60 Tahun 2024

Artikel

Ciptakan Pemilu Aman dan Demokratis Bawaslu Gelar Apel Siaga

Artikel

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Tower Telkomsel Kec. Pandih Batu