Home / Uncategorized

Jumat, 15 September 2023 - 18:48 WIB

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyambangi warga masyarakat di desa binaannya dalam rangka menyampaikan sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Kuala, Jum’at (15/09/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo.,S.H menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada warga masyarakat sebagai pemohon SKCK agar memahami alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan penerbitan SKCK

Baca juga  Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

“Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang”, tutup Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo.,S.H

Share :

Baca Juga

Artikel

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

BERITA UTAMA

Babinsa KoramilL 17 Adimulyo Hadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1444 H/ 2023 M

Artikel

SATGAS TMMD KE-125 KODIM 1007/BANJARMASIN GERAK CEPAT REHAB MUSHOLLA DI LOKASI TMMD

Artikel

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Demi Kenyamanan Beribadah, TMMD HST Rehab Plafon Langgar

Artikel

Pangdam Tanjungpura Silaturahmi Dengan Kepala DJBC Kalbagbar

Artikel

Kejagung Ungkap 3 Hakim Ditangkap Hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan