Polres Pulang Pisau – Guna menjaga Fungsi hutan sebagai paru-paru dunia, Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sei Baru Tewu, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan D.A.,, melaksanakan Upaya pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya, Selasa (02/05/2023) Pagi.
Personel Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga desa binaannya sebagai upaya pencegahan terjadinya bencana alam karhutla
melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/03/VI/2022, tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, kami berharap warga masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berhubungan dengan karhutla,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kepada masyarakat kami juga memberikan himbauan untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa
“Dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini semoga dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan sebagai langkah meminimalisir terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser.