Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Selasa, 2 Januari 2024 - 16:43 WIB

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

 

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di wilayah Hukumnya, Polsek Maliku Polres Pulpis Polda Kalteng melalui personil Polsek Maliku laksanakan sosialisasi Saber Pungli, Selasa (02/01/24).

Kapolres Pulpis AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menjelaskan uraian kegiatan yakni menyampaikan tentang keberadaan team saber pungli di Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Komsos Dengan Petani di Desa Binaan

Dijelaskannya, setiap kepengurusan Administrasi atau surat menyurat Rt, Rw tidak di benarkan memungut biaya apapun bilamana ada yang terindikasi mereka melakukan pungli segera laporkan ke Polsek Maliku atau kepada Bhabinkamtibmas yang ada di desanya.

Baca juga  Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Kirab Toa Pe Kong Perayaan Sejit Kongco YM Ceng Gwan Cing Kun

“Laporkan bilamana ada pungutan yang bersifat tindak resmi oleh Pemdes kecamatan Maliku,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berkah Di Hari Raya, Sebanyak 2.292 Narapidana Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444H

Artikel

Owner beserta Staf dan Karyawan SA – KTV Karaoke & Resto. Mengucapkan, Selamat dan Sukses Atas Di Lantiknya Anggota DPRD Kota Batu Periode, 2024 – 2029.

Artikel

Antisipasi Cuaca Panas Terik Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar

BERITA UTAMA

PENUH KEAKRABAN BABINSA KOMSOS BERSAMA TUKANG JAHIT

BERITA UTAMA

Ratusan Kelompok Barongan Meriahkan Kirab Seni dan Budaya di Desa Kemiri Timur Batang

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan TPPO

Artikel

Calo Samsat, Surabaya Selatan Diduga Legalkan Perpanjangan STNK Tanpa Identitas

BERITA UTAMA

Kejari Surabaya Sudah Melakukan Penghentian 42 Perkara Pidana Umum Melalui Restorative Justice