TARGETNEWS.ID Pangkalpinang, senin(20/05/23) .Diduga mengizinkan pengeritan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 24-331-148 ,Kurau barat,Kecamatan Koba,Kabupaten Bangka Tengah ,Kepulauan Bangka Belitung. Di duga telah Melanggar SE Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dari pantauan media TARGETNEWS.ID
(20/05/23) Pukul 08.48 WIB, terlihat beberapa orang pengerit yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite,mereka terlihat bolak balik dan bergiliran untuk mengerit BBM jenis Pertalite di SPBU 24-331-148,ada juga yang langsung menggunakan jerigen agar tidak susah payah untuk dikuras lagi.

Foto : SPBU 24-331-148 Kurau Barat Abaikan Peraturan Dari Kementrian ESDM.
Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi ke pengerit yang berinisial DD,apakah jenis BBM yang di isi saat itu Dan Biasanya Ngerit dimana?,DD mengatakan..
”Sedang nguras pertalite Bang,Ini lah kerjaan saya setiap hari,bolak balik Pom” ujar DD
Kemudian awak media Berusaha melakukan Konfirmasi kepada penggurus SPBU yang bernama Madan terkait Pengeritan Di SPBU 24-331-148,Kurau Barat,namun sayang saat konfirmasi yang pertama melalui pesan Whats,up nomor hp Tim media langsung diblokir,
Tidak sampai disitu saja,Team Media terus mengkonfirmasi untuk yang kedua kali dan madan pun merespon,Tim pun lansung menanyakan terkait SPBU,apakah benar Sdr madan sebagai pengurus,
“Iya benar,saya pengurus SPBU kalo ada perlu apa langsung saja ke saya emang nya ada apa pak”,tnya madan
“Hanya sekedar Konfirnasi Terkait Pelanggaran yang saya lihat di SPBU Bapak”,Jawab Tim
Setelah itu Tim media melanjutkan konfirmasi mengenai pelanggaran di SPBU 24-331-148,Kurau Barat,Kec Koba kepada pihak Polres setempat,
Sementara di Jakarta PT. Pertamina (persero) telah menjatuhkan sanksi kepada 30 SPBU “Nakal” umumnya di wilayah Sumatera dan itu dikenai denda untuk mengembalikan kerugian kepada Pertamina.
Semestinya dalam Surat Edaran (SE) sudah jelas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Foto : SPBU 24-331-148 Kurau Barat Abaikan Peraturan Dari Kementrian ESDM.
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan Solar, masyarakat dan negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM tersebut. Tim media pun minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan berusaha memantau aktifitas SPBU kurau,dan bila pemberitaan dari awak media tidak membuat efek jera SPBU,Tim Akan melanjutkan konfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi..Reno Van Happy.Tim