Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 28 Oktober 2024 - 22:41 WIB

SPBU BARON NGANJUK, Jadi Tempat Liar Pengisian BBM Bersubsidi Solar Dengan No seri Lambungnya 54.644.08

SPBU BARON NGANJUK, Jadi Tempat Liar Pengisian BBM Bersubsidi Solar Dengan No seri Lambungnya 54.644.08

SPBU BARON NGANJUK, Jadi Tempat Liar Pengisian BBM Bersubsidi Solar Dengan No seri Lambungnya 54.644.08

 

Nganjuk- TargetNews.id SPBU BARON Ngajuk jadi tempat liar, pengisian BBM bersubsidi dengan jenis/Solar, namun karyawan SPBU, saat dikonfirmasi langsung oleh beberapa awak media, terkait pengisian BBM yang berupa solar tersebut, karyawan tersebut tidak mau menjelaskan, dan sopir yang mobil alias pelaku BBM bersubsidi juga langsung kabur, saat dikonfirmasi oleh awak media,
ungkapnya,”tim.
Senin-28-Okt-2024

“Perlu diketahui bahwa lokasi SPBU BARON NGANJUK tersebut, ada Oknum TNI. yang berinisial (M) dan Oknum wartawan yang berinisial (EL)Nganjuk itulah kedua oknum yang membek Up’ lokasi SPBU Baron Nganjuk tersebut- lalu bagaimana dengan kawasan Hukum yang selama ini tidak pernah memperhatikan atau melakukan pantauan dikawasan- kawasan SPBU tersebut dan kenapa para penegak hukum hanya menutup mata tanpa ada penegasan sama sekali terhadap pihak SPBU, atau pihak karyawan SPBU tersebut, sedangkan disitu sudah jelas- jelas masih dalam kawasan Hukum
tegasnya,”tim.

Baca juga  Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran

“Perihal bahwa, Negara kita ini adalah Negara Hukum, lalu bagaimana dengan Oknum- Oknum- Nakal diluarsana dan kenapa aparat penegak hukum setempat hanya menutup mata, pada halnya itu sudah jelas sekali bahwasannya barang siapa yang melanggar dengan UU. BBM. bersubsidi, maka pelaku tersebut akan dikenakan pidana penjara- jelasnya,”tim.

Baca juga  Dermaga madura koarmada 2 Surabaya menjadi tempat digelarnya upacara

“Para tersangka
akan terancam pidana penjara,-

“Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal. 55 UU. Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001. tentang Minyak dan Gas bumi.
serta pelakunya dapat terancam dipidana paling lama Enam tahun penjara dengan dendanya paling banyak 60 miliar.
ungkapnya(ERS/tim).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Peduli Lingkungan Polwan Polres Ponorogo Bersihkan Sungai

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Babinsa KoramilL 17 Adimulyo Ajarkan Cinta Tanah Air Kepada Murid TK

Artikel

Kunjungan Calon Bupati Jombang Dan Wakil Bupati Jombang .Warsubi Dan Gus Salman.Desa Wulo Kecamatan Samben Kabupaten Jombang.

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan

BERITA UTAMA

SELAMAT MENYAMBUT HARI ULANG TAHUN KE – 54 UNIT 69 KOMANDO

Uncategorized

Ternyata Ini Strategi Anggota Satpolairud Salah Satunya Sambangi Pelajar Sampaikan Larangan Karhutla

Artikel

Remaja Asal Indrapura Jadi Sasaran Gengster Mengalami Luka Bacok