Pulang Pisau – Menghadapi musim kemarau yang rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan, sekaligus memberikan sosialisasi langsung kepada warga, pada Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat akan dampak berbahaya dari pembakaran hutan maupun lahan, baik secara lingkungan maupun hukum.
Personel Satbinmas tidak hanya memasang spanduk bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan”, tetapi juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi larangan tegas terhadap segala bentuk pembakaran lahan, serta sanksi pidana yang mengintai pelakunya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Tidak hanya dengan tidak membakar lahan, tapi juga dengan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran,” ujar personel Satbinmas saat memberikan imbauan kepada warga.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini adalah bagian dari upaya preemtif dan preventif yang terus digencarkan untuk menjaga wilayah Pulang Pisau dari bencana tahunan akibat Karhutla.
“Pemasangan spanduk ini menjadi salah satu cara untuk mengingatkan masyarakat secara langsung. Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam keselamatan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan bila perlu, tindakan tegas bagi pelanggar,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya juga meningkatkan patroli wilayah rawan Karhutla dan memperkuat kerja sama lintas sektor agar pencegahan bisa dilakukan secara maksimal.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan Kabupaten Pulang Pisau dapat terhindar dari bencana asap yang merugikan semua pihak. (Humasrespulpis)