Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Jumat, 10 November 2023 - 17:12 WIB

Subdit Siber Polda Jatim Bongkar Kejahatan Asusila Anak Dibawah Umur

Foto : Subdit Siber Polda Jatim Bongkar Kejahatan Asusila Anak Dibawah Umur

Foto : Subdit Siber Polda Jatim Bongkar Kejahatan Asusila Anak Dibawah Umur

Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan operasi siber melalui media sosial, Unit I berhasil membongkar kejahatan asusila dunia maya. Melalui Media Sosial Facebook JERRYOKZ. Motifnya, dengan menjual konten yang melanggar asusila. Selanjutnya, pelaku juga menipu para pembeli, terkadang pembeli sudah membayar tetapi tidak dikirimkan oleh tersangka.

Pelaku merupakan warga Dusun Dayu, Pasuruan, First Nanda atau FN (18) warga Dusun Dayu Prigen Pasuruan. Motifnya, dengan menjual foto dan video yang memperlihatkan wajah, payudara dan alat vital wanita. Kegiatan ungkap kasus dipimpin Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Siber Siber AKBP Henri Noveri Santoso dan Kanit Kompol Ade Christian.

Saat ungkap kasus, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso, menyampaikan, pelaku kejahatan asusila dibawah umur ini berhasil diamankan Subdit V Unit I Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat itu, ditemukan langsung di tempat kerja pelaku 3 unit gawai yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Subdit V Unit I Siber Polda Jatim berhasil membongkar kejahatan ini, melalui 3 unit HP. Kami sudah melakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat. Bahwasanya tersangka telah melakukan tindakan meng-upload konten asusila terhadap anak dibawah umur,” tuturnya. Jum’at (10/11/2023)

Baca juga  Pengadilan Negeri Surabaya dan Rutan Medaeng Sepakat Sidang Digelar Secara Offline

Menurut Henri, modusnya bahwa tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25.000 hingga Rp. 250.000.

“Setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing foldernya itu berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan. Tetapi, selain menjual konten yang bermuatan melanggar asusila, Tersangka juga menipu para pembeli, terkadang pembeli sudah membayar tetapi tidak dikirimkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Modus lainnya tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang mem promote akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut

Dalam hal ini, kemungkinan besar Siber Polda Jatim masih mengembangkan konten lainnya, termasuk tersangkanya sendiri. kemudian terhadap pelaku sendiri tersangka ini kita sudah juga periksa ahli sosiologi dan semuanya pendapat bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang.

Baca juga  Peringati Grebeg Suro dan Hari Jadi Ke-527 Kab. Ponorogo Tahun 2023, Dandim 0802/Ponorogo Lakukan Ziarah Bersama Forkopimda

Barang bukti yang disita petugas berupa 3 unit handphone,1 buah sim card, 1 buah akun Dana, 1 buah akun Whatsapp, 1 buah akun Facebook atas nama Hacker Tobat, 1 buah akun google drive atas nama jerryokz1@gmail.com dan 1 buah flashdisk merk sandisk warna hitam as merah 16 GB berisi foto dan video dari Jerry Okz.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Paling lama 6 tahun dan denda 1 Miliar.

Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. (M9)

Share :

Baca Juga

Artikel

H. Imam Tobroni Wakil Ketua PC.NU, Hadiri Manasik Haji yang di Ikuti 1002 Peserta

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Dukung Pemberdayaan Masyarakat melalui BUMDes Nggalak

Artikel

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

Artikel

Kodim 1002/HST Lepas Prajurit Terbaiknya dalam Upacara Purna Tugas yang Haru

BERITA UTAMA

𝙆𝙪𝙣𝙟𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝙋𝙧𝙚𝙨𝙞𝙙𝙞𝙪𝙢 𝙁𝙋𝙄𝙄 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙬𝙖𝙨 𝘿𝙋𝙄 𝙠𝙚 𝙇𝙖𝙥𝙖𝙨 𝙆𝙝𝙪𝙨𝙪𝙨 𝙂𝙪𝙣𝙪𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙣𝙙𝙪𝙧

Artikel

KREATIF DALAM BIDANG OLAHRAGA MAUPUN BIDANG TERITORIAL, DANREM 121/ABW BRIGJEN TNI PURNOMOSIDI, S.I.P., M.A.P., M.HAN., SAAT BERIKAN PENEKANAN KEPADA DANSAT JAJARAN KOREM 121/ABW

BERITA UTAMA

Percepat Masa Tanam, Babinsa Desa Olakalen Bersama Mantri Tani Dan PPL Dampingi Petani Tanam Padi

Artikel

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Gengster