Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 7 Februari 2024 - 21:58 WIB

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

 

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada Hari Pelaksanaan Pemilu 2024.

Kepada Dinas Dukcapil provinsi, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memerintahkan Kepala Dinas atau Kepala Biro yang membidangi Administrasi Kependudukan melakukan koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan layanan Disdukcapil kabupaten/kota pada hari libur/tanggal merah 8, 9, 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024 di wilayahnya.

Baca juga  Forkopimda Brebes ikuti Teleconference Bersama KASAD Resmikan Program TNI Manunggal Air

“Melaporkan hasil layanan kabupaten/kota pada tanggal merah tersebut kepada Dirjen Dukcapil melalui Pj atau Korwil masing-masing, maksimal pukul 16.00 waktu setempat,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatanganinya secara elektronik, Rabu (7/2/2024).

Selanjutnya, kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Dirjen Dukcapil memerintahkan membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat pada hari libur Isra Mikraj 8 Februari 2024 dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 9 Februari 2024. Demikian juga libur akhir pekan Sabtu-Minggu tanggal 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024

“Terutama layanan jemput bola perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula dan wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometrik KTP-el. Dan juga yang tidak kalah penting adalah membuka layanan pada Hari-H Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 pukul 08.00-14.00 waktu setempat,” perintah Dirjen Teguh.

Baca juga  Lebih Maksimal Tupoksi Satpol PP Kota Batu, Paska Diklat Penyidik PPNS Polri

Selain itu, Kadis Dukcapil kabupaten/kota juga diminta melaporkan hasil layanan berupa jenis layanan/dokumen dan jumlah hasil pelayanannya kepada Kadis Dukcapil atau Kepala Biro yang membidangi Adminduk di Disdukcapil provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Samapta, Koramil dan MPA Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Karhutla

BERITA UTAMA

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Jalin sinergitas Keimanan, Personel Brimob Melaksanakan Shalat Jumat bersama di Mako Yonmarhanlan IV Batam

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Sambang Tokoh Masyarakat Sampaikan Hal ini

Artikel

Polsek Purwodadi Berhasil Amankan Ratusan Bahan Peledak Jenis Mercon Di Rumah Kososng

BERITA UTAMA

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Pangdam VI/Mulawarman Beserta Segenap Keluarga Besar Kodam VI/Mulawarman Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Jendral TNI Maruli Simanjuntak,M.Sc Atas Pelantikan Sebagai Kepala Staf Angkatan Darat