Surabaya, TargetNews.id
Sumantri dan Nanik Mustika kembali menjalani sidang diruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum kedua terdakwa, Senen (26/6/2023)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari kejari surabaya pada sidang sebelumnya telah menuntut terdakwa Sumantri 15 Tahun Penjara sedangkan terdakwa Nanik Mustika dituntut 12 tahun penjara (istri sumantri)
kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar denda 1 Milyar Subsider 6 bulan penjara.karena telah terbukti kedua terdakwa
Melanggar pasal Pasal 114 (2) Jo 132 (2) UU narkotika dan pasal pasal 62 Jo pasal 71 (1) UU no 5/1997.
Perlu diketahui Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang merupakan pasangan suami istri warga Medan, pengedar narkoba jenis Ekstasi jaringan antara Propinsi diantara Medan Bandung, Semarang dan Surabaya,
Awalnya Tim Direktorat Narkoba Mabes Polri pada bulan Juli 2022 menangkap Hartono alias Asing The Kun Sam saat melakukan peredaran narkoba di Karaoke Fox KTF Bandung ,
Setelah itu Tim Direktorat Narkoba Mabes Polri mengembangkan penangkapan Hartono (berkas terpisah) ternyata barang narkoba tersebut didapat dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika sebanyak 2 ribu butir ekstasi.(NR).