Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:29 WIB

Sumantri Dituntut 15 Tahun Dan Nanik  12 Tahun Terbukti Memiliki 2000 Extasi, Mengajukan Pembelaan

Surabaya, TargetNews.id
Sumantri dan Nanik Mustika kembali menjalani sidang diruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum  kedua terdakwa, Senen (26/6/2023)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari kejari surabaya pada sidang sebelumnya telah menuntut terdakwa Sumantri 15 Tahun Penjara sedangkan terdakwa Nanik Mustika dituntut 12 tahun penjara (istri sumantri)
kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar denda 1 Milyar Subsider 6 bulan penjara.karena telah terbukti kedua terdakwa
Melanggar pasal Pasal 114 (2) Jo 132 (2) UU narkotika dan pasal pasal 62 Jo pasal 71 (1) UU no 5/1997.

Baca juga  Kunjungi Kodim Sintang Pangdam XII/Tanjungpura Di Sambut Antusias dan Semangat

Perlu diketahui Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang merupakan pasangan suami istri warga Medan, pengedar narkoba jenis Ekstasi jaringan antara Propinsi diantara Medan Bandung, Semarang dan Surabaya,

Baca juga  SPBU LAMSAYEUN DIDUGA DIPERAS 3 OKNUM

Awalnya Tim  Direktorat Narkoba Mabes Polri pada bulan Juli 2022 menangkap Hartono alias Asing The Kun Sam saat melakukan peredaran narkoba di Karaoke Fox KTF Bandung ,

Setelah itu Tim Direktorat Narkoba Mabes Polri mengembangkan penangkapan Hartono (berkas terpisah) ternyata barang narkoba tersebut didapat dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika sebanyak 2 ribu butir ekstasi.(NR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air Dan Belneg Babinsa Sulung Pimpin Upacara Bendera Sekolah Dasar

Artikel

Danramil 1015-06/Cempaga Bersama Forkopimca Apel Gabungan Persiapan Pengamanan Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Tasyakuran Kelulusan Santri di Ponpes Al-Kamal

Artikel

Kapolri dan Ketua Bhayangkari Sapa Dua Anak Pemenang Lomba Setapak Perubahan

Artikel

LBH Djawa Dwipa , Berharapan Segerah Tangkap pelaku penipuan bermodus iming iming meloloskan sebagai CPNS

BERITA UTAMA

Jaga Kebugaran Tubuh, Polres Puncak Jaya Ikuti Olahraga Bersama Pemerintah Daerah dan TNI

Artikel

Bati Tuud Koramil 1612-03/Reo Hadiri Rapat Koordinasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Reo

Artikel

Indomaret, Renovasi Puskesmas Kalimati