Asahan TargetNews.id Sutekno warga Desa Mekar Sari, Selaku Korban yang mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Coil Disel Isuzu, BK 8154 FV yang berwarna putih bermuatan buah Kelapa Sawit,
dari PTPN 3 Kebun Bandar Selamat yang mau menuju ke Sei Silo, yang beriringan dengan ketiga temannya,
lalu mobil temannya pecah ban di tengah jalan dan korban begitu mendengar suara pecah ban temannya korban langsung berhenti
di depan Rumah Makan Pasaman Jaya, Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Kamis malam Jumat (21/03/2024) sekitar pukul 08 : 00 Wib.
Sutekno selaku korban perampokan tersebut saat dikonfirmasi wartawan iya menjelaskan dari awal peristiwa kejadian tersebut,
dalam hal itu dirinya yang beriringan dengan tiga temannya, dari perkebunan PTPN 3 Kebun Bandar Selamat membawa muatan sawit,
dan di pada di jalinsum air Batu korban mendengar mobil kawannya pecah ban di belakang lalu dirinya berhenti
di depan rumah makan Pasaman Jaya Perlompongan dan tiba-tiba mobil Avanza berwarna putih datang dari kisaran menghidupkan cahaya lampu
yang cas, dan berhenti di depan mobil korban tersebut, dan mobil pelaku di putar ke arah kisaran dan langsung tiba-tiba korban
di cekik dari belakang dan menggunakan sajam dan pistol, lalu di bawa kedalam mobil Avanza tersebut.
“Saat sampai di mobil Avanza itu korban dituduh menggunakan konsumsi Narkoba Namun korban tidak mengaku lalu pelaku mengikat tangan, kaki,
mata dan mulut korban yang menggunakan salsiban dan korban di buang di pinggir jalan Desa Pulau Maria, kecamatan Teluk Dalam, Asahan,
dan tidak bisa berbuat apa-apa korban tersebut, lalu sekitar jam 11 : 00 wib korban ditemukan warga yang sudah di ikat. “Jelasnya Sutekno kepada wartawan.
Di dalam mobil Avanza tersebut korban di geledah isi pakaiannya dan pelaku mengambil uangnya senilai 400. 000 (Empat Ratus Ribu Rupiah)
dan Hendpone Samsung yang berada didalam kantong celana korban, dan korban diatas kejadian itupun mengalami kerugian materil sekitar 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)
dan mengalami luka robek dan lebam yang di bagian kepala dan muka lalu membuat laporan ke Polsek Air Batu
untuk di proses lebih lanjut hukum yang berlaku, “Dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) 142 / lll / 2024 / SPKT Sek-A. Batu / Res Asahan /Poldasu. “Ungkapnya Korban Pelapor. Jumat (22/03/2024) (Heriyanto Simanjuntak)