Sumenep, TargetNews.id Terus menuai persoalan, adanya pendistribusian BBM dan Gas LPG di pelabuhan TUKS yang keberadaannya masih diperkarakan diranah hukum polres Kab. Sumenep.
Sarkawi, Pemerhati lingkungan dan Ketua Pokmaswas perikanan dan kelautan Kec. Kalianget, mengaku sangat prihatin dengan kebijakan pemerintah terhadap pengiriman bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar tersebut.
” Semestinya pemerintah mengkaji ulang, prihal pengiriman BBM yang menggunakan perahu untuk wilayah kepulauan, dari banyak kejadian dan peristiwa yang notabene berisiko tinggi salah satunya kebakaran”
Terjadinya kebakaran di pelabuhan TUKS, kata Sarkawi, tidak hanya terjadi sekali, dua kali, tapi sudah sering terjadi, lalu bagaimana langkah KSOP Kalianget menyikapi hal tersebut, apalagi sambung Sarkawi, keberadaan TUKS itu berstatus Ilegal dan perkaranya masih berjalan di Polres Sumenep.
” Setiap terjadi kebakaran di pelabuhan TUKS tidak ada satupun yang berproses hukum, padahal dari beberapa kali kebakaran tersebut ada korban jiwa
Dan korban luka bakar”
Sarkawi menuding adanya pembiaran dari Syahbandar Kalianget dan memberikan akses untuk transaksi pengiriman BBM dan barang-barang keke kepulauan, tanpa berpikir resiko, seperti terjadinya kebakaran saat angkut BBM. Tegasnya
Selain itu, dikatakan Sarkawi, Transaksi pengiriman BBM bersubsidi di pelabuhan TUKS tidak melibatkan pekerja yang ada di pelabuhan TUKS, dengan sendirinya terkait BBM tersebut hanya menguntungkan pemilik BBM dan perahu ungkapnya.
Sedangkan, pengambilan retribusi untuk perahu, kata dia, pihak Syahbandar Kalianget menggunakan agen sebagai perpanjangan tangan untuk mengelabuhi modus gelapnya.
“Terkait masalah BBM dan GAS LPG yang disorot,Kepala Syahbandar Taufiq menanggapi melalui pesan wa nya. Bahwa terkait penerbitan Surat berlayar kapal kapal di pelabuhan Kalianget sudah Melalui prosedur sesuai peraturan menteri perhubungan no 28 tahun 2022 mulai dari pemberitahuan kedatangan kapal Sampai sampai dengan penerbitan surat persetujuan berlayar,dan khusus untuk kapal kapal tradisional yang memuat BBM atau barang lainnya yang berisiko, Syahbandar mengikuti arahan sesuai surat edaran Direktur perkapalan dan kepelautan Nomer UM.003/10/5/DK-16 bahwasanya untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak untuk daerah yang bisa dilayani dengan kapal kapal non Tanki dengan tetap memperhatikan persyaratan minimum keselamatan.terkait dengan masalah beberapa kejadian kebakaran menurut nya karena kesalahan manusia (human error seperti merokok atau menyalahkan api selama kegiatan selama bongkar muat Kelitnya kepala ksop Kalianget selalu cari aman,
Dari itu Sarkawi tambah yakin ada dugaan kongkalingkong Terkait masalah pelabuhan TUKS ilegal tersebut.pasalnya menurut Sarkawi tahun 2018 dirjen perhubungan Laut atau Hubla sudah melayangkan surat edaran terhadap keberadaan pelabuhan TUKS yang berada di perairan gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep melalui syahbandar kalianget.edaran tersebut tidak di laksanakan,
Untuk itu menurut Sarkawi jika terjadi sesuatu seperti kebakaran , maka pihak Syahbandar dan Agen harus bertanggung jawab apalagi pelabuhan TUKS tersebut tahun 2018 ada instruksi dari dirjen perhubungan Laut harus ditutup pungkas sarkawi” Pungkasnya. (ay/s)