Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:08 WIB

Tabrak Lari di Nganjuk, Sopir Truk Ditangkap Dalam Waktu Kurang Lebih Satu Jam

Tabrak Lari di Nganjuk, Sopir Truk Ditangkap Dalam Waktu Kurang Lebih Satu Jam

Tabrak Lari di Nganjuk, Sopir Truk Ditangkap Dalam Waktu Kurang Lebih Satu Jam

 

Nganjuk  – Satlantas Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Sabtu malam (5/7/2025).

Pelaku berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, ditangkap setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB ketika truk Mitsubishi yang dikemudikan DS menabrak sepeda motor Honda Beat hingga menewaskan pengendaranya, MAIM (20), warga Kecamatan Patianrowo. Usai menabrak, DS tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satlantas dan Polsek Baron serta didukung Polsek Sukomoro dalam upaya penghadangan dan penangkapan pelaku.

Baca juga  Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

Kami berterima kasih atas kerja sama cepat seluruh jajaran yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan nyawa melayang, ungkap Kapolres.

Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan Mako Polsek Sukomoro setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Baron.

Kami langsung melakukan penghadangan sesuai ciri kendaraan yang dilaporkan saksi. Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Unit Gakkum Satlantas, terangnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Sosialisasi ke Warga Tentang TPPO

Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan dalam berkendara dan kewajiban memberikan pertolongan dalam situasi darurat. Polres Nganjuk juga terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan ke polisi terdekat. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan Patroli Maja cegah karhutla

Uncategorized

BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SOSIALISASI TERKAIT TPPO

Uncategorized

Webmedia Jadi Sorotan Bupati Banyuwangi di Acara Jagoan Banyuwangi 2023

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Ajak Warganet sebagai Cooling System Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Artikel

Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Kodim Brebes Baksos Warga Bencana Alam Banjir di Tanjung

DAERAH

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Berikan Rasa Aman ditengah Masyarakat Dalam Mengantisipasi serta melaksanakan Patroli KRYD

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Gencar Berikan Himbauan Pencegahan Karhutla