Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan dua tersangka BK dan HK beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi penyaluran kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP) senilai Rp7,5 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan melalui Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
“Selama proses tahap II dua tersangka didampingi kuasa hukumnya. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya Kejati Jatim,” kata Jemmy, Selasa (21/11/2023).
Seperti dijelaskan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tahun 2011. Saat itu PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp43.470.357.480.
Pada tahun 2012 PT. SEP lantas mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Utama dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan, sektor pengadaan dengan suku bunga 12,25 %. PT WIKA telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT SEP.
Namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. PT SEP juga tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar.
Sebelumnya, dua tersangka kasus ini, HK dan BK telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak senilai Rp7,5 miliar. BK adalah Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP). Sedangkan HK adalah Komisaris PT SEP.
PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pabrik produk kubikel, panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage). Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan tersangka melalui penasehat hukumnya di Kantor Kejari Tanjung Perak.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(NUR).