Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Rabu, 22 November 2023 - 07:31 WIB

Tahap II Kasus Korupsi PT SEP, Tersangka BK dan HK Segera Diadili

Kasus Korupsi PT SEP, Tersangka BK dan HK Segera Diadili,
Foto,

Kasus Korupsi PT SEP, Tersangka BK dan HK Segera Diadili, Foto,

 


Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan dua tersangka BK dan HK beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi penyaluran kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP) senilai Rp7,5 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan melalui Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.

“Selama proses tahap II dua tersangka didampingi kuasa hukumnya. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya Kejati Jatim,” kata Jemmy, Selasa (21/11/2023).

Seperti dijelaskan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tahun 2011. Saat itu PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp43.470.357.480.

Baca juga  Guna Mengembalikan Fungsi Hutan BKPH Pronojiwo KPH Probolinggo Lakukan Reboisasi

Pada tahun 2012 PT. SEP lantas mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Utama dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan, sektor pengadaan dengan suku bunga 12,25 %. PT WIKA telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT SEP.

Namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. PT SEP juga tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar.

Sebelumnya, dua tersangka kasus ini, HK dan BK telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak senilai Rp7,5 miliar. BK adalah Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP). Sedangkan HK adalah Komisaris PT SEP.

Baca juga  Kodim 1612 / Manggarai Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Polres Manggarai

PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pabrik produk kubikel, panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage). Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan tersangka melalui penasehat hukumnya di Kantor Kejari Tanjung Perak.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(NUR).

 

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Hendak Mendahului Truck Traeler Warga Gresik Bernasib Naas

BERITA UTAMA

Babinsa KoramilL 17 Adimulyo aktif Pada Kegiatan Posyandu Balita Desa Pekuwon

BERITA UTAMA

Edukasi Tax Goes To Campus Bagi Taruna Tingkat IV Akademi Milier

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Terjunkan Tim Laser Cegah Gesekan Pesilat dan Kriminalitas

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke 75,Tahun 2023

Artikel

Komandan Yonmarhanlan IV Hadiri Acara Vicon Syukuran HUT Kowal Ke-62

Artikel

Komandan Pasmar 2 Laksanakan Panen Ikan Dan Padi Di Brigif 2 Marinir

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis