Home / Uncategorized

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:39 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

TargetNews.id
Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

TargetNews.id Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

 

TUBAN – Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF.

Ketiga terduga pelaku yakni CF (19) warga Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Surabaya dan RW (29) warga Semampir Kota Surabaya itu diamankan Polisi saat berada di wilayah kabupaten Sampang Madura, Senin (14/08).

Sedangkan pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at (13/08) sekitar pukul 18.30 wib di sebuah Toko bangunan di Dusun Mandungan Desa Widang Kecamatan Widang kabupaten Tuban.

Saat dicuri pelaku, mobil pickup milik Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu keluarga besar dari pondok pesantren ( Ponpes) Langitan itu sedang diparkir di halaman toko miliknya.

Baca juga  Petugas Patroli Terpadu Polsek Maliku Sambang Warga Masyarakat Sampaikan Larangan Karhutla.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka CF berperan sebagai aktor utama.

Ia datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat pelaku kemudian berjalan kaki kearah utara menujuntoko material UD Fajar dimana mobil tersebut terparkir.

“Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,”kata AKP Tomy, Sabtu (19/08)

Baca juga  Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal di jalan raya Medan – Banda Aceh

Setelah sampai Surabaya kemudian CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan dijanjikan imbalan sejumlah uang.

AKP Tomy Prambana menambahkan tak hanya sampai kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura.

“Ketika sampai di wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan” terang AKP Tomy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,tutup AKP Tomy Prambana. (Limbad)

TargetNews.id
Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

Share :

Baca Juga

Artikel

Silaturahmi Babinsa Koramil 1612-03/Reo dengan Tokoh Masyarakat

Uncategorized

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Tingkatkan Himbauan Larangan Karhutla di Desa Binaan.

BERITA UTAMA

Ultah Ke 9 PSI Dihadiri Ketua Umum Kaesang Prabowo dan Caleg PSI DPR RI Bercostume Superman

Uncategorized

Anggota Satpolairud Melaksanakan Kegiatan Patroli Perairan Untuk Menjaga Kamtibmas Di Das Kahayan Kel. Pulang Pisau

Artikel

Pekarangan Pangan Lestari Polres Pamekasan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

Rangkul Warga Bukit Sua, Polsek Rakumpit Sampaikan Ini

Uncategorized

Laksanakan Patroli Malam Personel Polsek Banama Tingang Tidak Lupa Himbau Masyarakat Untuk Stop Lakukan Penambangan Liar

Artikel

Momen Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas Besok Ada Isyana Ari Lasso GIGI Hingga NDX AKA