Home / Uncategorized

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:39 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

TargetNews.id
Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

TargetNews.id Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

 

TUBAN – Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF.

Ketiga terduga pelaku yakni CF (19) warga Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Surabaya dan RW (29) warga Semampir Kota Surabaya itu diamankan Polisi saat berada di wilayah kabupaten Sampang Madura, Senin (14/08).

Sedangkan pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at (13/08) sekitar pukul 18.30 wib di sebuah Toko bangunan di Dusun Mandungan Desa Widang Kecamatan Widang kabupaten Tuban.

Saat dicuri pelaku, mobil pickup milik Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu keluarga besar dari pondok pesantren ( Ponpes) Langitan itu sedang diparkir di halaman toko miliknya.

Baca juga  Cetak Sawah Rakyat Di HST: Mewujudkan Kesejahteraan Petani dan Pangan

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka CF berperan sebagai aktor utama.

Ia datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat pelaku kemudian berjalan kaki kearah utara menujuntoko material UD Fajar dimana mobil tersebut terparkir.

“Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,”kata AKP Tomy, Sabtu (19/08)

Baca juga  El Nino adalah sebuah fenomena cuaca yang terjadi akibat peningkatan suhu permukaan air

Setelah sampai Surabaya kemudian CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan dijanjikan imbalan sejumlah uang.

AKP Tomy Prambana menambahkan tak hanya sampai kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura.

“Ketika sampai di wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan” terang AKP Tomy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,tutup AKP Tomy Prambana. (Limbad)

TargetNews.id
Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Berikan Materi MPLS di SMAN 2 Langke Rembong

BERITA UTAMA

Jamin Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Swalayan

BERITA UTAMA

Sambut HUT Ke 78 Armada RI Danyonmarhanlan V Ikuti Ziarah Di TMP 10 November

Artikel

Peduli Sesama Polres Ngawi Gelar Baksos Peringati Hari Satpam ke – 44

Artikel

Dugaan Penyewaan Ilegal Lahan YKP di Rungkut, Oknum Pemuda Disorot

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Amankan Pelaksanaan Ibadah Natal Umat Nasrani di Gereja

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla