Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI

Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:30 WIB

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

 

Pontianak,Polda Kalbar TargetNews.id Kurang dari 24 jam tim anti curanmor Polresta Pontianak berhasil bekuk pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di lokasi tempat parkir Lion Parcel Pontianak selatan Kamis {8/2/2024}.

Kasat ReskrimPolresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangannya menuturkan, “Peristiwa ini berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat parkir Lion Parcel dalam keadaan terkunci stangnya.

“Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan,dan kami kemudian mendapat informasi bahwa aka nada transaksi jual beli sepeda motor ke Jalan Karet GG. Karet Indah Kecamatan Pontianak Barat,kemudian Tim gabungan melakukan pengintaian dilokasi tersebut dan ternyata benar kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki dan 1 (satu) orang perempuan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat.Tuturnya.

Baca juga  Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Setelah kami interogasi ketiganya mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal diwilayah Pontianak Timur,berbekal informasi tersebut,kemudian Tim Gabungan mendapat informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota,tanpa membuang waktu pada hari Jum’at, {9/2/2024] pukul 13.00 wib dua orang pelaku berinisial RE alias Iwan {44} dan DA {31} berhasil kami amankan.

Baca juga  Seremonial Pelepasan Logistik Pilkada 2024 di Hulu Sungai Tengah

Dari keterangan kedua pelaku bahwa uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,dan keduannya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas,saat ini kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama dilokasi lainnya,untuk kedua pelaku kami kenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.Pungkasnya. ( Reeed )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PT.Kabah Tour Tegal Mengadakan Pelepasan Jamaah Umroh Di Masjid Agung Slawi Tegal

Artikel

Polres Blitar Gelar FGD Bahas Netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024

Artikel

Musim Hujan, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga Waspada musim penghujan

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas di Wilkumnya

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

DANKORMAR HADIRI SEMINAR NASIONAL PERINGATAN HARDIKAL TA 2024

Artikel

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu

Artikel

Koramil 1612-08/Macang Pacar ikut serta dalam Kunjungan Kerja Bupati Manggarai Barat