Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol ‘Uang Pintek’ Bakal Dilaporkan Polisi

Foto : Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol 'Uang Pintek' Bakal Dilaporkan Polisi

Foto : Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol 'Uang Pintek' Bakal Dilaporkan Polisi

Surabaya,- Debtcolektor Pinjol dari aplikasi Uang Pintek, telah melakukan tindakan gegabah yang nantinya bakal ber urusan dengan kepolisian. Karena telah melakukan penyebaran data nasabah, sebelum habis waktu jatuh tempo pembayaran.

Hal itu diketahui, oleh nasabah yang mengaku bakal mempolisikan aplikasi Pinjol Uang Pintek. “Sebelum jatuh tempo, saya merasa diintimidasi dengan mengancam sebarkan data saya. Sekarang pas jatuh tempo. Belum 1×24 jam malah menyebarkan data saya ke nomor lain selain nomor saya yang terdaftar dalam pinjaman. Dan malah nyebut saya dengan kata maling. Ini benar-benar gak bisa di biarkan perilaku seperti ini.” Ujar A dengan nada geram.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Kepada Warga Masyarakat Perihal Larangan Karhutla

Ia juga mengaku, bahwa pinjamannya tersebut sudah terbayarkan tepat waktu. “Ya, sudah saya bayar di pas hari jatuh tempo. Tidak melebihi tanggal yang diluar aplikasi. Meskipun sudah saya bayar. Saya tetap akan melakukan pelaporan ke Polisi supaya ditindak lanjuti. Karena ini sudah sangat meresahkan sekali dan mencemarkan nama baik saya, apalagi menyebut saya maling. Ini yang tidak bisa saya maafkan.” Pungkasnya.

Diketahui, nasabah tersebut sebelumnya juga telah melakukan pengaduan di email aduankonten@mail.kominfo.go.id namun dengan nama aplikasi lain. Karena juga telah meresahkan dengan melakukan penagihan sebelum jatuh tempo, dengan berbagai nada ancaman. Berikut balasan emailnya :

Baca juga  Miris Warga Dusun Polai Laok Satu Keluarga Mengalami Kebutaan Dan Tak Pernah Tersentuh Bantuan Apapun

Kepada Bapak/Ibu,

Terima kasih atas laporan anda. Dapat kami informasikan bahwa untuk tindak lanjut laporan pengancaman dari pihak pinjaman online ilegal / fintech ilegal, Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dimana setiap aduan pinjaman online ilegal / fintech ilegal akan kami teruskan kepada POLRI agar dapat diinvestigasi dan ditindaklanjuti.

Foto : Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol ‘Uang Pintek’ Bakal Dilaporkan Polisi

Untuk kebutuhan tindak lanjut laporan, mohon Bapak/Ibu sertakan Deskripsi kronologi, situs/website atau nama aplikasi pinjaman online, nomor pelaku pengancaman dengan lengkap, dan tangkapan layar (screen capture) bukti pengancaman.

Salam,

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 1208/Sambas Buka Kejuaraan Catur Non Master Se Kalimantan Barat Tahun 2023

Artikel

Keluarga Besar Kodim 1015/Sampit Mengucapkan “Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446H/2025M.

Artikel

Tak Pernah bosan Ajak Warga untuk Mengikuti Pemilu Secara Damai dan Sejuk Diwilkum Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 27 Tahanan

Artikel

Kapolres Pulpis Hadiri Rapat Koordinasi Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkada Pulang Pisau

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS PIMPIN RAZIA GABUNGAN BERSAMA 3 PILAR AKHIR PEKAN

BERITA UTAMA

Patroli Cegah Karhutla Poslap 17 Wilkum Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun, Warga Ngaku Senang Dapat Bantuan BLT DD