Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PERISTIWA

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:39 WIB

Tak Terima Datanya Disebar Padahal Belum Telat Jatuh Tempo, Debitur Ini Laporkan Pinjol ‘Mekar’ Ke Polisi

Surabaya, Tak terima datanya disebar, nasabah ini melaporkan aplikasi pinjaman online ‘Mekar’ ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim atas pencemaran nama baik.

“Belum jatuh tempo sudah diteror mati-matian, pas jatuh tempo belum lewat tanggal sudah disebarkan data dengan alasan kontak darurat, padahal saya tidak pernah mencantumkan nomor yang dihubungi tersebut menjadi kontak darurat.” Ungkap A, saat di Subdit V Syber Direskrimsus Polda Jawa Timur. Selasa (16/05/2023).

Ia mengadukan aplikasi ‘Mekar’ tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Ini buat pembelajaran bersama, khususnya para DC aplikasi Pinjol. Sudah ada aturan mainnya dari OJK. Tapi saya yakin, aplikasi ini ilegal. Soalnya saya cek di OJK, ada memang nama aplikasi ‘Mekar’ tapi tidak sama dengan yang nagih saya. Sudah saya sampaikan semua kepada pihak penyidik.” Ungkapnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng bersama Masyarakat Desa Longko Laksanakan Bakti Lingkungan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan. Ia meminjam pada aplikasi Pinjol tersebut pada tanggal 2 Mei 2023, dan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2023. Namun tepat tanggal 16 Mei 2023 belum lewat tanggal, pihak DC Mekar dengan nomor +628954173xxx telah menyebarkan data pengajuan kepada selain debitur dengan alasan sebagai kontak darurat. Padahal menurut pengakuannya, nomor yang dihubungi tersebut tidak pernah diajukan sebagai kontak darurat.

Baca juga  Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Sasar Penumpang Fery

Dan juga belum lewat tanggal jatuh tempo. Sehingga ia melaporkan ke Polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya.

Dengan ancaman hukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4 UU ITE, di Pasal lain diatur jika menagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 Miliar, Pasal ayat 2 JO Pasal 48 ayat 2 UU ITE. (red)

Share :

Baca Juga

Artikel

WS Danramil 03/Tebas Hadiri Musyawarah Penyusunan RKPD Desa Dungun Perapakan

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Pengajuan NU

BERITA UTAMA

Rangkul Masyarakat Gaung Baru, Polsek Rakumpit Ajak Mereka Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

MARAKNYA PENIPUAN MELALUI MEDSOS, POLISI HIMBAU SARING DULU BERITA SEBELUM DI SHARING

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Tahapan Pemungutan Suara

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala  melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

BERITA UTAMA

Babinsa Desa Grenggeng Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Karanganyar Hadiri Peringatan Isro Mi’roj,Santunan Yatim Piatu dan Duafa serta Pelantikan PAC GP Ansor Kec Karanganyar Kab. Kebumen

Artikel

Jaga Kebugaran Anggota Kodim 1208/Sambas Laksanakan Senam Sebelum Bekerja