Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

 

Pontianak, TargetNews.id Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Kalimantan Barat.

Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (1/4/2025).

Baca juga  PETUGAS KORAMIL BERSAMA KAPOLSEK KALIANGET DALAM DUKUNGAN PENGAMANAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN CBP 2023.

Herman menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana. “Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,” jelas Herman.

Baca juga  Suarakan Saber Pungli, Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus dilakukan segera. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.

Reni

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengamanan Ibadah Minggu Umat Nasrani

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

PERINGATI HUT BHAYANGKARA KE-77, POLRES SUMENEP ZIARAH ROMBONGAN DAN TABUR BUNGA KE TMP JOKOTOLE

BERITA UTAMA

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Artikel

Iwan Pesan Atlet Tebar Kebaikan

BERITA UTAMA

TNI dan Masyarakat Desa Star Lenda Bersatu Tanpa Lelah Menyelesaikan Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

BERITA UTAMA

Manfaatkan Momen Lebaran, Babinsa Koramil Doko Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaannya

Uncategorized

Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas