BATU, TargetNews.id – Terkait permohonan peralihan hak atas tanah dari ahli waris yang bernama Muhammad Nur mantan Gubernur Jatim yang menguasai tanah di dusun Gerdu Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji seluas 4.994 M2, dengan nomor SHM -50 atas nama Muhammad Nur,yang dihibahkan pada 45 warga untuk penerima akte perjanjian hibah.
“Sesuai nama dan tempat obyeknya yang dipertanyakan warga yang namanya tercantum pada buku hibah,yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Widya Dewi Kristia alamat Kantor Jln. Raya Bangil Kabupaten Pasuruan Jatim, untuk membuatkan tentang akte perjanjian hibah yang dikeluarkan pada Tanggal,13 Juli 2018.
Keterlibatan pejabat Notaris itu, adanya muncul dengan persolan kepemilikan bagi penerima hibah hak waris. Dan hingga sampai hari ini, belum memegang surat sertifikat sebagai landasan yang syah sesuai payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Karena Melihat persoalan ini, Pemerintah Desa Tulungrejo, sebagai fasilitator sudah berulangkali memanggil pada para pihak penerima tanah hibah dari Muhammad Nur” kata Kades Suliono, ketika di investigasi Media Targetnews.id, Senin (26/6/23)siang.
“Peristiwa asal muasal terjadinya lahan tanah yang terletak di dusun Gerdu desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji kota Batu, pada masa Pemerintahan Orde baru sekira tahun 1998. Posisi tanah seluas 4,994 M2 awal dikuasai oleh Gubernur Jatim Muhammad Nur. Dengan proses berjalanya waktu peristiwa Politik Nasional Pemerintahan Orba terguling dan muncul Pemerintahan Reformasi total.
Dari peristiwa inilah, info Masyarakat dusun Gerdu, tanah yang dikuasai oleh Gubernur Muhammad Nur itu dari Ahli warisnya secara terbuka dan iklas dihibahkan pada masyarakat atau warga dusun Gerdu. Selanjutnya oleh warga dilakukan mediasi bahwa, status tanah tersebut dimohon pada ahli warisnya, jika diberikan tanpa embel-embel/tanpa syarat, maka pihak ahli waris melakukan pelepasan tanah tersebut di kantor PPAT, Widya Dewi Kristia wilayah Kabupaten Pasuruan,itu cerita singkat,”terang Suliono.
“Kami atas nama Pemerintah desa Tulungrejo sebagai pelayan masyarakat dan fasilitator, mendengar dan melihat adanya proses pengajuan akte hibah tanah dusun Gerdu dari ahli waris Muhammad Nur, untuk warga RT.17 RW 2, yang sudah ada bukti kekuatan hukum berbentuk Akte perjanjian hibah yang dikeluarkan oleh PPAT. Dan proses penerima perjanjian hibah tersebut, atas dasar dibentuk panitia dan munculah nama Bayu sebagai kordinatornya untuk menangani warga pada ahli warisnya.
Berlanjut, dari situlah kesepakatan dari ahli warisnya menyetujui bahwa tanah tersebut, bisa diproses lanjutanya kepada penerima hak waris dari akte perjanjian hibah sampai jadi SHM tertera pada tanggal 11 Juli 2018. Persoalanya sekarang,terang Suliono, dari jumlah 45 warga yang menerima Akte hibah dan sudah berbentuk SHM, saat ini dianggunkan disebuah Bank BPR. Dan salahnya, yang menganggunkan adalah warga sendiri yang namanya tersebut pada buku SHM.
“Menurut keterangan dari Kades Suliono yang didampingi oleh Kasun dusun Gerdu,dengan adanya surat SHM yang dianggunkan,itu dikuasakan sesuai dibukunya atas nama Pak Pii dan Pak Sampir, serta dikordinatori oleh Bayu. Dengan kondisi itu, maka jadi hambatan proses balik nama pada penerima hibah. Pasalnya, ahli waris sudah menunjuk orang yang diberi kuasa,tujuanya untuk diseplit proses balik nama yang tujuanya akan disampaikan pada penerima waris untuk keperluan pengurusan biaya pajak waris pada pajak penerima.
Sekali lagi, Pemerintah desa Tulungrejo sebagai fasilitator, agar persoalan untuk warga yang merasa ikut menjaminkan surat SHM pada Bank, kiranya segera melunasi tanggunganya. Karena sekira 25 warga yang sudah melunasi tanggunganya di Bank dengan besaran pinjamanya hampir rata-rata sama, kurang lebih Rp.25-30 juta per orang. Sedangkan munculnya persoalan ini sampai LSM melaporkan ke Kantor DPRD Batu.
“Karena bagi warga yang sudah lunas anggunanya di Bank, degan jaminan SHM yang sedang ditunggu oleh Pemdes Tulungrejo,menuntut haknya pada panitia,agar surat SHM yang menjadi haknya segera diberikan. Karena,banyak informasi yang beredar terkait tanah yang statusnya dihibahkan pada 45 orang tersebut,ada beberapa yang sudah terjual. Bahkan juga sampai detik ini masih ada yang belum bayar tanggunganya pada Bank yang memberi pinjaman dana,”pungkas Kades Suliono.(Wan)