KOTA BATU,TargetNews.id Syukuralhamdulilah persoalan tanah hibah di dusun Gerdu Sumbersari Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu sudah menemukan jalan penyelesaian antara 45. Tanah seluas 4.994 M2 itu, diduki oleh warga selama puluhan tahun, berada di RT.2 RW 17 Desa Tulugrejo. Saat ini ahli waris sudah memberikan kuasa penuh pada pihak Pemdes Tulungrejo agar persoalan tersebut segera di selesaikan.
Dasar kelanjutan untuk memunculkan nama-nama pemilik lahan dari 45 warga tersebut. Saat ini yang dikejar oleh pihak Advokasi, Achmad Arthur Julio Tampi (Rambing) panggilan akrab kesehariannya. Dia mengatakan, kami di beri kuasa penuh oleh 45 warga dan di kuatkan dengan pihak Pemdes Tulungrejo untuk mengawal tanah hibah yang sertipikat induknya di pegang oleh pihak Koperasi,”kata Rambing Rabu, (11/6/2025).
Kata kuncinya tambah Rambing, untuk bisa menseplit sertipikat induk yang sudah ditangani saat ini, dari 45 warga ini juga harus mendukung kewajibannya pada pihak koperasi terkait sertipikat yang di anggunkan oleh pihak koordinator waktu itu. Dan besaran tanggungan dari 45 warga tersebut mengalami pembengkakan nilainya.
“Dasar anggunan itu mengalami pembengkakan di hitung-hitung oleh pihak koperasi dari tingkat kasus perkasusnya. Karena dari 45 warga tersebut nilai tanggungan ya tidak sama besarnya. Bahkan sudah ada yang sudah lunas dan ada pula yang masih memiliki beberapa tanggungan pada pihak koperasi,”papar Rambing.
Sedangkan kami sebagai Advokasi yang mengawal kasus ini, sudah mengantongi surat kuasa dari pihak 45 warga dan pihak kepala desa untuk segera menyelesaikannya. Syukuralhamdulilah tahapan awal kami selaku advokat sudah koordinasi dengan pihak BPN dan dinas terkait di Pemkot Batu.
“Tidak sampai berhenti di situ, kami selaku penerima kuasa tetap berproses dan menjalankan amanah masyarakat RT.2 RW.17 dusun Gerdu Desa Tulungrejo. Pihaknya sudah menelusuri jejak awal ada kesalahan prosedur yang di lakukan oleh pihak koordinator dari 45 warga ke pihak koperasinya,”ungkap Rambing.
Dengan modal data yang cukup serta dukungan pada semua pihak terutama pada pihak ahli waris tanah sertipikat masih atas nama Pandji Mohammad Noer. Dan saat ini kami sudah berhasil mendapat persetujuan dari 8 anak M.Noer selaku ahli waris, agar Pemdes Tulungrejo sesegera mungkin memproses pembagian tanah tersebut sesuai apa yang sudah di sepakati bersama.
“Ditegaskan lagi olehnya, bahwa koordinator awal itu salah dalam menjalankan prosedurnya. Seharusnya proses hibah itu tidak menggunakan perjanjian hibah atau kuasa hibah, karena tanah tersebut masih ada 8 orang ahli warisnya. Sebenarnya cukup di lakukan dengan hibah dan di daftarkan pada BPN dan di Validasi pihak BPN,”urai Rambing lagi.
Maka setelah prosedur itu kami jalankan sesuai ketentuan dan kami urai satu persatu, ternyata dari 45 warga tersebut masih memiliki tugakan 37 juta/bidang bahkan lebih. Kami bersyukur saat ini sudah proses validasi dan utama adalah proses sertifikasi di BPN harus tetap di jalankan. Agar dari 45 warga tahu hak dan kewajibannya untuk memiliki bidang masing-masing sesuai luasan lahan yang di tempatnya.
Penulis. : Heru Iswanto
Editor : Habib.