Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng dengan sigap menanggapi laporan masyarakat tentang adanya peristiwa kebakaran satu unit mobil yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, para personel piket fungsi pun dikerahkan untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di kawasan Jalan Marina Permai VIII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/7/2023) dini hari.
Setibanya di TKP, Piket Fungsi Polresta Palangka Raya pun segera melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) serta menghimpun informasi dari para saksi dan warga setempat.
“Peristiwa kebakaran ini diduga terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, yang dialami oleh satu unit kendaraan mobil bermerek Honda Brio Tahun 2022 milik korban atas nama Mardiana,” ungkap Kanit II SPKT, Aiptu Roedi Yhoeliantono.
Aiptu Roedi menerangkan, peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh saksi berinisial F (kakak sepupu korban) yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah.
“Saksi merasa curiga akibat adanya kepulan asap dan cahaya terang dari luar rumah, kemudian saat keluar rumah untuk memeriksanya dirinya pun melihat bahwa mobil milik korban yang terparkir di depan telah dalam keadaan terbakar,” terangnya.
“Melihat peristiwa tersebut, ia pun meminta pertolongan warga setempat untuk memadamkan api yang telah membakar bagian depan mobil, sembari memberitahu korban melalui telepon dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.
Peristiwa tersebut mengakibatkan mobil milik korban mengalami kerusakan parah dan hangus terbakar pada bagian depan sebelah kanan dan mengenai ban, dengan kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).
“Untuk saat ini kita masih menyelidiki dan mendalami penyebab terjadinya kebakaran, sedangkan untuk pihak korban telah melaporkan peristiwa ini kepada Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti,” pungkas Roedi. (pm)