Polresta Palangka Raya – Aparat penegak hukum terus bertindak dalam memerangi peredaran gelap Narkotika, begitu pun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya.
Dimana, setelah menerima laporan dari warga yang dapat dipercaya, kesatuan dibawah pimpinan Ipda Joko Susilo ini langsung menanggapinya.
Bertempat di Jalan Tumbang Talaken Km. 64 Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, para petugas lantas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan.
“Sebelum penyelidikan ini dilakukan kami menunjukan surat perintah kepada terduga pelaku berinisial Ha (49),” katanya, Sabtu (5/8/2023) pagi.
“Dengan disaksikan para saksi, kami lantas menggelar rangkaian pemeriksaan baik badan maupun sepeda motor yang dipergunakan. Dalam pemeriksaan ini, kami menemukan 2 paket sabu,” ujarnya.
Diterangkannya, selain sabu berjumlah 2 paket dengan berat kotornya yakni 7,62 gram, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda model sonic dengan Nopol KH 6487 YB dan 1 Hp merk Samsung model Duwos warna merah.
Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya, terang Joko, pelaku berinisial Ha akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika. “Pasal ini maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya.(dk_reborn)