Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:05 WIB

Tangkap DPO Preman, Kampung Keroyok Pegawai PLN

Polres Mojokerto Berhasil Tangkap DPO Preman, Kampung Keroyok Pegawai PLN

Polres Mojokerto Berhasil Tangkap DPO Preman, Kampung Keroyok Pegawai PLN

MOJOKERTO – Polisi akhirnya meringkus AT (27), preman kampung yang menjadi buronan pasca mengeroyok 2 pegawai PLN di Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto.

Preman kampung ini beranggotakan 4 orang yaitu AT, BP (24), RK (38) dan Mik yang keberadaan mereka sering meresahkan masyarakat.

AT dan kawan-kawan mengeroyok 2 pegawai PLN di depan warung nasi Dusun Kedungmaling Mojokerto.

Korbannya adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Akhsin dan Aris merupakan pegawai PLN yang saat itu usai menangani gangguan.

“Kejadianya dikeroyok 4 pelaku saat akan sarapan di warung nasi tersebut,” kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5).

Baca juga  PRAJURIT PETARUNG YONIF 6 MARINIR TINGKATKAN KEMAMPUAN MENEMBAK LARAS PANJANG

Akibat dipukuli dengan batu dan kayu, Akhsin menderita luka-luka di kepala, sedangkan Aris luka lebam di tangan dan punggung.

“Para pelaku mengira korban yang menyerempet sepeda motor BP, Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, terjadilah pengeroyokan,” ungkap Iptu Suparno.

AT akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling pada Minggu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti kaus milik tersangka, 2 batu cor, 1 batang kayu, serta 2 helm proyek milik korban.

“Pelaku AT kami tangkap 4 Mei kemarin karena setelah kejadian langsung melarikan diri,” terang Iptu Suparno.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Sosialisasi Aplikasi Polri super APP

Kini, AT harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ia diancam pidana 5,5 tahun penjara.

Dua pelaku ditangkap polisi lebih dulu. Yaitu BP dibekuk di Dusun Kedungmaling pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sekitar 4 bulan kemudian, Polisi menangkap RK di depan musalah Dusun Kedungmaling pada Jumat (29/3) sekitar pukuly 21.30 WIB.

“Kami imbau masyarakat apabila menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami lewat Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto,” tandas Iptu Suparno. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Ngawi Siagakan Personel di Sejumlah Tempat Wisata

Uncategorized

Malam Misa Natal, Kapolres Pulang Pisau Bersama Forkopimda Monitoring Sejumlah Gereja dan Cek Pos Pam Nataru

Uncategorized

Beri Rasa Aman dan nyaman Personil Satbinmas Polres Pulpis Sambangi Toko Emas NISSA berikan himbauan Kamtibmas

Artikel

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis

Artikel

Berbelit Saat Dikonfirmasi Anggaran Dana Desa Kedungpapar Layak Disorot

Uncategorized

Wujudkan Pilkada Damai, Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Pulpis Ajak Warga Binaannya Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga