Tegas Segel Sekolah Tidak Ber IMB, Tumpul Terhadap Diskotik IBIZA Yang Tidak Berijin

Surabaya, Ramainya Pemberitaan akan konflik antara Wakil walikota Surabaya Armuji dan Dinas Cipta Karya terkait penyegelan sekolah SD Cokroaminoto Semampir Surabaya.

Hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, bahkan Dinas Cipta Karya memaparkan bahwasanya Penyegelan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, Perda No. 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya tahun 2014-2034, Peraturan Walikota No. 58 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota No. 6 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota No. 51 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Peraturan Walikota No. 52 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya.

Baca juga  Motor Bajaka Presisi Hadir Di Polsek Rakumpit

Hal tersebut membuat geram Abdullah Qomar Azhar Zahir, pemuda yang memimpin MAPAN JATIM ini mempertanyakan apakah undang-undang tersebut hanya berlaku untuk sekolah dan tidak berlaku untuk RHU, Dimana sudah jelas Diskotik IBIZA dinyatakan tidak Berijin lengkap oleh DISBUDPAR beberapa waktu lalu.

Baca juga  Pimpin Apel Malam Piket Fungsi, Kanit I SPKT Ingatkan Keamanan Mapolresta Palangka Raya

“Kalau hanya bisa menindak sekolah, dan bangunan liar yang notabene bukan milik pengusaha atau parlente kenapa Diskotik IBIZA tidak di segel…?”. Kata Azhar, 19 Januari 2023.

Masih Azhar, Ia meminta agar cipta karya dan wakil walikota Surabaya tegas menindak Diskotik IBIZA. Jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Ada apa hingga kini meski sudah viral pemerintah kota Surabaya, Dinas Cipta Karya dan Satpol PP tidak menindak Tegas Diskotik IBIZA, apakah ada keistimewaan bagi diskotik IBIZA sehingga peraturan tersebut tidak berlaku. Apakah pemerintah tidak mendengar dan mengetahui bahwasanya berita tersebut sudah viral atau memang sengaja dibiarkan”. Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Sanggang Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi kepala desa sanggang dan tokoh masyarakat

BERITA UTAMA

Yakinkan Situasi Kondusif Anggota Koramil 03/Tebas Bantu Pengamanan Pekan Raya

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

BERITA UTAMA

HUT Ke-40 SMP Negeri 1 Kuwarasan, Koramil Dan Polsek Laksanakan Pengamanan Karnaval

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Tambang Emas Ilegal (PETI)  Gaya Bebas Adanya Pembiaran APH Setempat Gini Ceritanya 

Artikel

Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Sispamkota Intan Jaya, Komitmen Apkam TNI-Polri Sukseskan Agenda Pemilu 2024

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONIF 6 MARINIR IKUTI GIAT LITERASI DIGITAL