Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:24 WIB

Tegaskan Tak Ada Tersangka Oknum TNI di Sprindik KPK, Kabasarnas Diserahkan ke Puspom

Foto: Tegaskan Tak Ada Tersangka Oknum TNI di Sprindik KPK, Kabasarnas Diserahkan ke Puspom(TargetNews.id)

Foto: Tegaskan Tak Ada Tersangka Oknum TNI di Sprindik KPK, Kabasarnas Diserahkan ke Puspom(TargetNews.id)

TARGETNEWS.ID JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap anggota TNI yang diduga sebagai pelaku kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Alex menyebutkan, berdasarkan hasil ekspose yang sudah dilakukan, penanganan oknum anggota TNI tersebut akan diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).

Menrutu Alex, secara substansi dan materiil, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan kedua oknum anggota TNI tersebut sebagai tersangka. Sebab, merujuk Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Kemudian, KPK juga sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan dalam kegiatan tangkap tangan. Dengan demikian, sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Alex menekankan, secara administratif, pihak TNI yang nantinya akan menerbitkan sprindik untuk menetapkan oknum TNI tersebut sebagai tersangka. “Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” ucap Alex

Baca juga  Berangkat Dari PAN, Aktivis Sampang Maju Bacaleg 2024

Selain itu, Alex mengatakan, gelar perkara kasus ini dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan, serta diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI. Dalam gelar perkara, semua pihak diberi kesempatan memberikan pendapatnya serta tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Terkait perkara ini, Alex menyampaikan, dirinya tidak menyalahkan pihak mana pun, khususnya para penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK. Menurut dia, jika ada kekhilafan dalam proses penetapan tersangka di kasus ini, maka hal ini adalah kekhilafan pimpinan KPK. “Saya tidak menyalahkan penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu, kekhilafan pimpinan,” tegas dia.

Baca juga  PENUHI HAK WARGA BINAAN, LAPAS PAMEKASAN KEMBALI BAGIKAN PERALATAN MANDI

Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak TNI kemudian menyatakan akan menggelar penyidikan terbuka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. “Dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kami tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI, akan melaksanakannya dan transparan,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tim penyelidiknya khilaf karena menciduk pejabat Basarnas dari kalangan militer yang diduga menerima suap. Menurut Tanak, seharusnya KPK menyerahkan Henri dan Afri kepada pihak TNI. Tanak kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya.@abigila

Foto: Tegaskan Tak Ada Tersangka Oknum TNI di Sprindik KPK, Kabasarnas Diserahkan ke Puspom(TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Mengejutkan Jelani Christo, SH, MH Mundur Sebagai Kuasa Hukum 10.643 Buruh Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Duta Palma Group

BERITA UTAMA

HEBOH !! DILA LIDYA JADI PERBINCANGAN MASYARAKAT SAMPANG,

BERITA UTAMA

Cegah Gangguan Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Malam hingga Dini Hari

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Gelar Bakti Kemanusiaan Donor Darah Peringati HUT ke 78 TNI dan HUT ke 73 Kodam IV/Diponegoro

BERITA UTAMA

Stop Karhutla, Sat Binmas Polres Pulpis Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

BERITA UTAMA

Dandim Surabaya Utara Dampingi Danrem Berikan Kejutan di Hari Bhayangkara Ke-77

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya