Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:15 WIB

Temui Dandim Ketua LBH, Milenial Berharap Kejari bateng dan TNI Sinergi Jaga Aset Sitaan Kejagung RI

Temui Dandim Ketua LBH, Milenial Berharap Kejari bateng dan TNI Sinergi Jaga Aset Sitaan Kejagung RI

Temui Dandim Ketua LBH, Milenial Berharap Kejari bateng dan TNI Sinergi Jaga Aset Sitaan Kejagung RI

 

Bangka Tengah, Kamis 05/06/2025 Di tengah permasalahan yang terjadi aset sitaan Kejaksaan agung berupa kebun sawit dalam perkara korupsi 271 T.

Banyaknya penjarahan yang di lakukan oleh oknum-oknum di lapangan terhadap aset kebun sawit maka perlu pengamanan khusus.

Adapun dalam hal ini ketua LBH milenial bung dodoy setelah melakukan audiensi dengan kejaksaan negri bengkak tengah langsung mengunjungi kodim 0413 bangka bertemu dengan pak Dandim kolonel Ihksan agung .sip .
dalam menyampaikan harapan terhadap aset sitaan Kejaksaan agung RI tersebut.

Baca juga  Menjelang Pilkades Serentak 2023, Kapolres Pasuruan Gelar Dialog Dan Silaturahmi Bersama Perangkat Desa

Karna dengan di terbitkan Keppres no 66 tahun 2025 terhadap kerja sama TNI dan kejaksaan RI.
Dasar Penalaran dari Keppres 66/2025 (berdasarkan informasi yang beredar):

Keppres ini memungkinkan dukungan TNI terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

“Dukungan” yang dimaksud mencakup pengamanan personel, kegiatan, dan fasilitas, serta pengamanan aset strategis milik negara yang sedang dalam proses hukum.

Aset sitaan dalam kasus-kasus korupsi besar atau tindak pidana strategis termasuk dalam kategori aset negara yang memerlukan pengamanan ekstra.

TNI bertindak sebagai kekuatan pendukung logistik dan keamanan, bukan eksekutor hukum.

Baca juga  Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

 

⚠️ Catatan Hukum dan Etika:

Pengamanan oleh TNI harus tetap dalam koridor non-yudisial. Artinya, TNI tidak boleh menyita, melelang, atau menentukan status hukum atas aset.

Pelibatan TNI harus berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Agung dan melalui komando Panglima TNI.

Tujuannya adalah untuk menjaga agar aset tidak dirusak, dipindahtangankan, atau hilang, terutama jika berada di wilayah rawan.

Dan ini juga dalam mendukung kebijakan program presiden Prabowo.

Fan hepyy

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Penling (Penerangan Keliling) Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

PJ Bupati Brebes Launching Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Bantuan Pangan Tahun 2023

Artikel

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan Babinsa Koramil 08/Paloh Bantu Warga Laksanakan Pengecetan Masjid Rahmatullah

Artikel

Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

Uncategorized

Selalu Siap Personil Polsek Sebangau Kuala Giat Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Dirut Bank Kalbar, Hadiri Pembukaan dan Pelepasan Kontingen KORMI Kalbar Menuju FORNAS VII di NTB Tahun 2025

Uncategorized

Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Pengecekan Ketersediaan Air Daerah Rawan Karhutla

Artikel

Jum’at Curhat, Polres Kendal Tanggapi Keluhan Pengemudi Ojek Online