Pangkalpinang, TargetNews.id,- Pegawai DLH Bangka Tengah direkomendasikan Inspektorat agar mengembalikan uang yang diperoleh dari perjanjian kerja sama (PKS) dengan XL.
Hal tersebut tertuang dalam hasil audit Inspektorat Bangka Tengah terkait kasus PKS Tahura Bukit Mangkol dengan provider XL.
Dari informasi yang berhasil Tim dapatkan , Kepala DLH Bangka Tengah Ari Yanuar sudah berkoordinasi dengan BKPSDM Bangka Tengah terkait sanksi terhadap dua pegawai.
Sementara Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini dikonfirmasi Tim melalui pesan What’sapp mengenai perihal tersebut, Sabtu 22/03/2025, tak ada jawaban
Bupati Bangka Tengah pun, Algafry Rahman dikonfirmasi Tim melalui Pesan Whatsapp, Sabtu 22/03/2025, belum merespon konfirmasi dari Tim
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangka Tengah, “Dairi” atau panggilan akrab nya Bung Dodoy, sangat menyayangkan Tindakan Aparat Penegak Hukum serta keputusan Inspektorat Bangka Tengah
” Kalau terbukti korupsi cuma diminta mengembalikan uang saja, setelah itu perkara selesai tanpa ada sanksi, semua orang juga mau”, Ungkapnya kepada Tim
Dia juga mengatakan, Jadi pemimpin jangan lembek, tak berani bertindak tegas terhadap kesalahan anak buahnya”, tambah Dairi.
Reno Van Happy