Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27 WIB

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Darwin selaku, agency dari asuransi jiwa PT. Sun Life guna, kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim,Selasa (27/5/25).

Saksi Wirasto dalam keterangannya mengenal terdakwa Darwin sudah cukup lama lalu secara tiba tiba ketemu lagi dengan terdakwa Darwin di asuransi PT.Sun Life.

Saksi Wirasto yang menjabat sebagai Chief Agency bertugas sebagai pengembangan perusahaan, menanggapi dan membuka diri terhadap terdakwa Darwin.

Baca juga  Satlantas Lakukan Patroli Kamseltibcar Lantas

Bentuk menanggapi atau membuka diri, saksi melakukan komunikasi dengan terdakwa Darwin karena satu visi.
” Saksi Wirasto berupaya mendekati para kandidat yang ingin membesarkan PT.Sun Life termasuk terdakwa Darwin,”kata saksi

Dalam beberapa pertemuan terdakwa Darwin menyampaikan, punya planing termasuk janjinya mampu rekrut tim guna kembangan bisnisnya dengan cantumkan 40 nama kandidat.

” Beberapa nama terkenal di catut oleh, terdakwa Darwin karena salah satu nama miliki kredibilitas ,” kata Wirasto.

Faktanya, setelah terdakwa Darwin bergabung ternyata, performa tak mencapai maka terdakwa Darwin harus kembalikan dana PT.Sun Life yang sudah diberikan kepada terdakwa Darwin yakni, sebesar 52 Milyard.

Baca juga  Pameran Bursa Kerja 2024, Komitmen Pemprov Tekan Tingkat Pengangguran Terbuka di Sultra

PT.Sun Life komitmen maka memberikan dana 52 Milyard yang dibayar secara bertahap dan yang sudah diterima terdakwa yakni, sebesar 26 Milyard.

” Lantaran, dana sudah diberikan terdakwa Darwin sebesar 26 Milyard hingga perkara ini, naik ke meja hijau saksi Wirasto tidak mengetahui apakah dana tersebut, sudah dikembalikan atau belum oleh, terdakwa ,”kata Wirasto.

Dalam perkara ini, terdakwa Darwin, terjerat ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 atau 378 KUHP.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Cooling System untuk Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat

Uncategorized

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

AKBP Iqbal Sengaji Pimpin Apel Jam Pimpinan, Dorong Profesionalisme dan Disiplin Anggota

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Operasi Tumpas Narkoba, Semeru 2025 Polres Bondowoso Amankan 11 Pelaku Tersangka Sita 10,93 Gram Sabu dan 241 Ribu Butir Okerbaya

Uncategorized

Ini Strategi Cegah Kebakaran Lahan Salah Satunya Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Polsek Banama Tingang Bersama Basarnas Dan Warga Bantu Evakuasi Penemuan Mayat Korban Laka Air di DAS Kahayan

BERITA UTAMA

Polsubsektor Jekan Raya Polsek Pahandut Patroli di Sejumlah Daerah Rawan dan Pemukiman Warga