Surabaya, TargetNews.id
Persidangan dugaan kasus penelantaran yang dilakukan olen terdakwa Samuel Suryadi terhadap istrinya sendiri, Lenny Jahya sudah berachir cuma divonis denda,
Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo menjatuhkan pidana hanya membayar denda sebesar Rp 15 juta kepada terdakwa Samuel Suryadi dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Suryadi terbukti secara Sah bersalah melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana membayar denda sebesar Rp 15 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” katanya di ruang sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/12/2023).
Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dalam amar putusannya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada terdakwa Samuel Suryadi. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat luka batin bagi Lenny Jahya.
“Hal yang meringankan terdakwa Samuel Suryadi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum dan sadar akan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” sambungnya.
Putusan dari Ketua Majelis Hakim ini sama atau conform dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa Samuel Suryadi membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.
Menyikapi putusan dari Hakim Arlandi Triyogo tersebut terdakwa Samuel Suryadi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo sepakat menyatakan menerima.
“Kami menerima Yang Mulia,” kata terdakwa Samuel Suryadi melalui Kuasa Hukumnya Yafet Kurniawan.
Kami juga menerima,” tandas Jaksa Damang Anubowo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya mendakwa Samuel Suryadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 49 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Samuel Surayadi menikah dengan Lenny Jahya sejak tahun 1980. Dari hasil perkawinan itu, mereka memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika.
Terdakwa Samuel Suryadi memiliki penghasilan dari pabrik yang dikelolanya. Nafkah yang diberikan kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Sementara saksi Lenny Jahya tidak bekerja dan tidak memiliki pengahasilan sendiri.
Kemudian, sejak 2019 korban sering bertengkar dengan terdakwa Samuel. Sehinggga keduanya memutuskan untuk pisah kamar.
“Terdakwa Samuel memutuskan tinggal dilantai 1, sedangkan Lenny Jahja dilantai 2 Perumahan Dian Istana Blok D 5 Nomer 56. Tidak tidur dalam satu kamar bersama meski tinggal satu rumah,” sebut Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang juga mengungkapkan sejak Juni 2020 hingga April 2022, korban Lenny Jahya tidak pernah diberikan uang bulanan yang biasanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, saksi Lenny Jahya menggunakan uang tabungan sisa dari warisan orangtuanya,” ungkapnya.
Damang juga menyebutkan sejak tahun 2019 terdakwa Samuel Suryadi telah melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya, Lenny Jahya.
“Terdakwa melempar gelas kaca ke arah Lenny Jahya hingga mengenai jarinya, mengganti gembok pagar rumah sehingga Lenny Jahya tidak bisa masuk ke dalam rumah serta mengambil mesin cuci dan treadmill milik saksi Lenny Jahya,” paparnya. (NUR).