Surabaya,TargetNews.id Sidang terdakwa Sri Endah Mujiati binti Somo Slamet Somodiwiryo, warga Jalan Jemur Wonosari Klebar No 66E Kec Wonocolo Surabaya atau Jalan Wonocolo VII No 31 Surabaya, perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum. Kembali digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, didampingi dua hakim anggota, Jahoras Siringo-ringo dan Darwanto.Rabu ( 4/6/25).
Dalam amar putusannya terdakwa Sri Endah Mujiati binti Somo Slamet Somodirwiryo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP berikut semua unsurnya, yakni memaksa masuk atau tetap tinggal di suatu tempat secara melawan hukum, meskipun telah diminta pergi oleh pihak yang berhak.
Sehingga Ketua Majelis Hakim Erly soelistyarini menjatuhkan vonis 3 bulan kepada terdakwa Sri Endah Mudjiati binti Somo Slamet Somodiwiryo, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Perak, yang pada sidang sebelumnya telah menuntut 6 bulan .
Selain Vonis pidana penjara selama tiga bulan terdakwa Sri Endah Mujiati binti Somo Slamet Somodirwiryo juga dibebani biaya perkara,” tegas Hakim Erly dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Sri Endah Mujiati binti Somo Slamet Somodifwiryo adalah:
“Hal yang memberatkan, perbutan yang dilakukan oleh terdakwa Sri Endah Mujiati membuat The Tomy tidak dapat menempati lahannya yang berada di Jalan Jemursari VIII No. 130 atau Jalan Wonocolo VII No. 31, Surabaya. dan terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang meringankan, terdakwa Sri Endah Mujiati bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erly saat membacakan amar putusan.
Untuk diketahui kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah milik terdakwa Sri Endah di Jalan Jemursari VIII No. 130 atau Jalan Wonocolo VII No. 31, Surabaya. Pada Juni 2013, seluas 316 meter persegi tersebut kepada The Tomy seharga Rp.500 juta.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap:
Pertama ditransfer pada tahun 2013 sebesar Rp.368,500,000 juta
Kedua sisanya diserahkan secara tunai, pada tahun 2016 sebesar Rp.131,500.000 juta di hadapan notaris Sujadi, SH.
Selanjutnya Pada hari yang sama, dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 13 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 14. Penyerahan properti secara fisik disepakati paling lambat 30 Mei 2016.
Namun, meski status kepemilikan resmi berpindah melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 154/2017 di hadapan Notaris Vivi Soraya, terdakwa Sri Endah menolak pindah dari tanah yang dijual sehingga dari properti tersebut. di Somasi dari The Tomy pada 15 dan 24 Juni 2021 tidak dihiraukan.
Setelah somasi tidak dihiraukan The Tomy kemudian mengetahui bahwa pada 5 September 2011, terdakwa Sri Endah ternyata telah menjual sebagian lahan seluas 70 meter persegi secara bawah tangan kepada seseorang bernama Joni Suloso.
Lahan tersebut hingga kini digunakan Joni sebagai tempat area parkir, dengan klaim tak mengenal The Tomy sebagai pemilik baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menilai tindakan terdakwa Sri Endah melakukan pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum, serta merugikan pihak pembeli secara sah.
“Sudah dijual, sudah dibayar lunas, sertifikat sudah dibalik nama, tapi terdakwa tetap menempati tanpa hak. Ini bentuk pengingkaran terhadap hukum,” ujar Jaksa Dewi.
Meski vonis telah dijatuhkan pada terdakwa Sri Endah ternyata terdakwa Sri Endah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Sementara itu, status hukum atas lahan yang menjadi Sengketa tetap menjadi milik saksi korban The Tomy.
“Terdakwa tetap mengajukan banding, sehingga putusan ini belum inchract,” kata kuasa hukum terdakwa Sri Endah, Zainal. (NUR).