Terdakwa Tree Windiani Diduga Dijebak Oleh Terdakwa Novian Andi Saputra Saat Mengajak Ke Madura Beli Inex

Terdakwa Tree Windiani Diduga Dijebak Oleh Terdakwa Novian Andi Saputra Saat Mengajak Ke Madura Beli Inex

Terdakwa Tree Windiani Diduga Dijebak Oleh Terdakwa Novian Andi Saputra Saat Mengajak Ke Madura Beli Inex

 

Surabaya,Targetnews.id Sidang terdakwa Novian Andi Saputra dan terdakwa Tree Windiani kasus narkoba kembali digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari terdakwa Tree Windiani yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, Rabu (4/6/2025),

Dipersidangan terdakwa Tree Windiani mengawali menjadi saksi menerangkan bahwa terdakwa Tree Windiani bersama Novian Andi Saputra ditangkap bersamaan saat berada diparkiran The Boss Karaoke Pertokoan Darmo Park II Jalan. Mayjen Sungkono nomor 87 Dukuh Pakis Surabaya, pada tanggal 25/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.

Saksi yang juga sebagai terdakwa adalah Tree Windiani, menerangkan saat ditangkap diketemukan Barang Bukti (BB) berupa, ineks 12 butir dan sabu.
” BB didapat dari Parseh Madura bersama Novian Andi Saputra,” kata terdakwa Tree.

Sebelumnya,terdakwa Tree Windiani lebih dulu di telpon terdakwa Novian Andi Saputra untuk mengantar ke Madura guna membeli ineks.

Selanjutnya Terdakwa Tree Windiani menerangkan, “Keberangkatan ke Madura tidak berdasar janjian, saya pergi ke Madura karena saat itu bertepatan saya bakal closing party,” kata terdakwa Tree.

Selain itu, terdakwa Tree Windiani juga menerangkan, kepentingan terdakwa Novian Andi Saputra saat menelepon terdakwa Tree Windiani hanya memberitahu kalau terdakwa Novian Andi Saputra mau berangkat ke Madura beli narkoba.

” Ce !, saya bisa. Kalimat ini, sudah saya pahami guna berangkat ke Madura namun, secara terus terang, dirinya saat itu, tidak ada rencana akan membeli narkoba jenis apa ,” kata terdakwa Tree Windiani.

Akhirnya, terdakwa Tree Windiani berangkat bersama terdakwa Novian Andi Saputra ke Madura menuju Sang Bandar yang bernama Abah Siri yang tak lain adalah Arif yang statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, terdakwa Novian Andi Saputra memberi nomor telepon Arif (DPO), lalu terdakwa Novian Andi Saputra memesan jenis merek ikan istilah sebutan sebutir ineks.
Kemudian, dijawab ok !, nanti saya hubungi lagi.

” Percakapan melalui telepon tersebut, saat siang hari sebelum berangkat ke Madura serta dikirim gambar ineks maka Vony memilih ineks dengan harga 250 Ribu ,” ungkap Tree.

Setiba di rumah Arif, terdakwa Tree diberi ineks beserta sabu dan yang terdakwa Tree Windiani hanya mengambil ineks. Sedangkan, sabunya adalah bonus dan di bawa terdakwa Novian Andi Saputra, sementara uang 300 Ribu itu, untuk ongkos bensin.

”12 ineks itu, saya beli seharga 4,2 Juta Rupiah lalu kembali ke Surabaya dan malam harinya tertangkap bersama ,”kata Tree Windiani.

Saat disinggung, pekerjaan sampingan rerdakwa Novian Andi Saputra, Tre Windiani mengatakan, setahu terdakwa Tree Windiani adalah hanya sopir online lalu dirinya, dikenalkan Arif.

Baca juga  DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Resmi mendaftarkan Bacaleg ke KPUD Banyuwangi

Pembelian 12 ineks tersebut, diakuinya, guna closing party yang masing masing bersama pasangan termasuk Vony.

Di room ineks dipakai bersama Vony karena sudah memberinya uang sebesar 3,5 Juta sisanya saya yang nambahin. Perihal, penangkapan hingga kini, Vony dan Bandarnya belum ditangkap.

Sementara, terdakwa Novian Andi Saputra, dalam keterangannya, mengaku, ditangkap bersama terdakwa Tree Windiani.

Terdakwa Novian Andi Saputra, memaparkan, percakapannya dengan Tree Windiani, melalui Medsos Facebook. Selanjutnya, dihari itu, telpon dulu, setelah janjian berangkat ke Madura.

Terdakwa Tree Windiani sudah mengenal Arif semenjak kalau beli sabu selalu ke Arif untuk dipakai sendiri.

” Kalau sabu itu, diberikan adalah bonus dari Arif karena dirinya, sebagai penghubung ,”kata saksi.

Terdakwa Novian Andi Saputra awal perkenalannya dengan terdakwa Tree Windiani ketika suami terdakwa Tree Windiani masuk penjara.

Terdakwa Novian Andi Saputra tak menampik dirinya mengantar terdakwa Tree Windiani ke Madura juga ikut pesta.

Diujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan membacakan BB yang turut disita serta kesimpulannya serta berita laboratorium bahwa memang kedua BB tersebut tergolong narkotika.

Perlu diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Suparlan, bahwa
Terdakwa Novian Andi Saputra bin Drs, Gunoto bersama-sama dengan terdakwa Tree Windiani binti Nasrullah Alhayat (alm)(berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 pukul 20.00 WIB,atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Rabesan Barat, Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan,

Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,

Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya Terdakwa Novian Andi Saputra dihubungi oleh terdakwa Tree Windiani Binti Nasrullah Alhayat (Alm) untuk diantar membeli Narkotika jenis sabu ke Sdr. Arif alias Ari (DPO) yang sebelumnya dapat pesanan dari Sdr. Vonny (DPO) 4 (empat) butir pil Narkotika jenis extacy warna merah muda berlogo terngkorak dengan berat netto ± 1,606 (satu koma enam ratus lima) gram, 2 (dua) butir pil Narkotika jenis extacy warna merah muda logo MM dengan berat ± 0,755 (nol koma tujuh ratus mima puluh lima gram dan 4 (empat) butir pil Narkotika jenis extacy warna biru logo superman dengan berat ± 1,508 (satu koma lima ratus delapan) gram seharga per butirnya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 3.500.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) butir pil Narkotika jenis extacy warna merah muda logo Channel sengan berat ± 0,898 (nol koma delapan ratus sembilan puluh delapan) gram untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa Tree Windiani Binti Nasrullah Alhayat (Alm)

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemeeintah terkait ketahanan pangan

Dan terdakwa Novian Andi Saputra mendapatkan upah 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,096 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram serta uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 pukul 22.00 Wib diparkiran The Boss Karaoke Pertokoan Darmo Park II Jl. Mayjen Sungkono No. 87 Dukuh Pakis Surabaya, saksi Riza Pahlevi dan saksi Edo Ranto Perkasa dari anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Novian Andi Saputra lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Novian Andi Saputra saat sedang bersama dengan terdakwa Tree Windiani Binti Nasrullah Alhayat (Alm) dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Novian Andi Saputra ditemukan :

1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,096 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram;
Ditemukan didalam dompet kunci mobil terdakwa Novian Andi Saputra.

Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Ditemukan diatas dasbor mobil terdakwa Novian Andi Saputra

1 (satu) buah HP merk Samsung A54 warna putih;
Ditemukan ditempat minum didalam dasbor mobil terdakwa;

1 (satu) unit mobil merk Avansa NoPol L-1430-JO warna hitam;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01881/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal lima bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik saksi Tree Windiani Binti Nasrullah Alhayat (Alm), DKK. dengan nomor :

= 04916/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat Netto ± ± 0,096 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga perbuatan terdakwa Novian Andi Saputra tersebut:

Dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Dakwaan Kedua Terdakwa Novian Andi Saputra tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Dakwaan Ketiga Terdakwa Novian Andi Saputra tersebut
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

ASPOTMAR DANKORMAR PIMPIN UPACARA BENDERA MERAH PUTIH

Uncategorized

Mengunjungi Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Himbau Warga Masyarakat Waspada TPPO

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Dandim 0815/Mojokerto Beserta Staf Dan Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj 27 Rajab 1445 H/2024 M.

Uncategorized

Sambang warga, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

SELURUH PRAJURIT LANMAR SORONG MENGIKUTI EXIT BRIFING KOMANDAN PANGKALAN KORPS MARINIR SORONG.

Uncategorized

Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka