Gresik TargetNews.id – Aksi pencurian yang terjadi di Perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ini benar-benar di luar dugaan
Bagaimana tidak, saat Beraksi membobol rumah targetnya, ia hanya memakai celana dalam aja, nyaris telanjang
Beruntung, rekaman CCTV di rumah tersebut berhasil mengidentifikasi pelakunya yang ternyata Tetangga sendiri
Kini atas bantuan polisi, pelaku berinisial DCC (38) berhasil diamankan
Penangkapan pelaku pun tak membutuhkan waktu lama, hanya delapan jam sejak kejadian, ia berhasil dibekuk
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (24/02/2025) sekitar pukul 09.55 Wib
Saat itu, korban Risqi Amalia Mufida (36), yang sedang bekerja, tiba-tiba terkejut saat mengecek rekaman CCTV rumahnya melalui ponsel
Ia melihat seorang pria tak mengenakan pakaian hanya memakai celana dalam, masuk ke rumahnya melalui pintu atas
Melihat hal itu, korban segera pulang ke rumah untuk melakukan pengecekan
“Korban langsung panik dan segera pulang ke rumah bersama saksi, Fahrur Rosi (59). Sesampainya di rumah, ia mendapati uang tunai Rp 5.500.000 dalam amplop coklat yang disimpan di lemari telah hilang,” ungkap Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto
Tak ingin kehilangan jejak, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai DCC (38), yang ternyata adalah Tetangga korban sendiri
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 Wib,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu
Sementara itu Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto menambahkan, saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak. Polisi juga menyita barang bukti berupa celana dalam abu-abu yang dikenakan saat Beraksi, serta sebuah buku tabungan dan kartu ATM
Dari kejadian tersebut, Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan
“Kami juga mengingatkan warga untuk lebih meningkatkan keamanan rumah masing-masing dengan mengunci pintu dan memasang CCTV sebagai langkah pencegahan,” tambahnya
Atas perbuatannya DCC kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara
Bib