Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 April 2024 - 05:27 WIB

Terekam CCTV Saat Mencuri di Sebuah Konter HP, Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

 

KENDAL TargetNews.id – Polres Kendal melalui jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di Desa Bebengan Kecamatan Boja dengan mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi SH saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolres Kendal, Sabtu (6/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 3 April 2024 sekira pukul 03.15 wib lalu pada sebuah counter handphone Sentral Cell milik korban di Desa Bebengan Kecamatan Boja.

“Pada saat korban sedang makan sahur ditelpon oleh dua saksi yang tinggal di dekat counter hp milik korban, mengabarkan bahwa counter hp miliknya telah dibobol pencuri,

Baca juga  Polsek Maliku Himbau Warga Jaga Kamtibmas Dalam Menyampaikan Pendapat dimuka Umum

setelah di periksa benar adanya bahwa pintu bagian belakang sudah terbuka bekas congkelan, dan kemudian korban mengecek barang dagangannya berupa hp sejumlah 73 di etalase sudah raib, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

Setelah Petugas Sat Reskrim Polres Kendal menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman cctv disekitar tkp serta beberapa saksi kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa.

“Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa yakni AH (44) warga Desa Sukodadi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, AQ (42) warga Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dan DM (40) warga Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang dan kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol H-1573-ML,

Baca juga  Cabup Jombang Warsubi Hadiri Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah Desa Tungu Jombang Jawa Timur

satu pasang Nopol palsu AD-8927-OS, satu buah obeng, dua buah linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, 44 hp dengan dushbook serta 7 hp tanpa dushbook,”ujar Kasat Reskrim.

Ketiga orang pelaku beserta barang bukti kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Kendal untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Uncategorized

Kapolsek Rakumpit Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj dan Haul Abah Guru Sekumpul ke-18

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara Sebagai Sarana Sosialisasi Patuh Berkendara

Uncategorized

Babinsa Candi Koramil 04/Kra Laksanakan Pendampingan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) DT dan Td Bulan November 2023

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Alur Pelayanan Skck di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Jalin Tali Silahturahmi, Bhabinkamtinmas Polsek Maliku Ajak Warga Masyarakat Menjaga Kamtibmas Kondusif.

Uncategorized

Personil Satbinmas Terus menerus lakukan sosialisasi Karhutla sambangi petani di sawah

Artikel

Menjaga Pengetahuan sebagai Aset Utama Organisasi dengan Aplikasi SINAU