Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 April 2024 - 05:27 WIB

Terekam CCTV Saat Mencuri di Sebuah Konter HP, Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

 

KENDAL TargetNews.id – Polres Kendal melalui jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di Desa Bebengan Kecamatan Boja dengan mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi SH saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolres Kendal, Sabtu (6/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 3 April 2024 sekira pukul 03.15 wib lalu pada sebuah counter handphone Sentral Cell milik korban di Desa Bebengan Kecamatan Boja.

“Pada saat korban sedang makan sahur ditelpon oleh dua saksi yang tinggal di dekat counter hp milik korban, mengabarkan bahwa counter hp miliknya telah dibobol pencuri,

Baca juga  SATLANTAS POLRES PULANG PISAU BINLUH SOSIALISASI OPS ZEBRA TELABANG 2023

setelah di periksa benar adanya bahwa pintu bagian belakang sudah terbuka bekas congkelan, dan kemudian korban mengecek barang dagangannya berupa hp sejumlah 73 di etalase sudah raib, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

Setelah Petugas Sat Reskrim Polres Kendal menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman cctv disekitar tkp serta beberapa saksi kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa.

“Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa yakni AH (44) warga Desa Sukodadi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, AQ (42) warga Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dan DM (40) warga Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang dan kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol H-1573-ML,

Baca juga  Terciptanya Kamseltibcarlantas yang Aman, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Brosur

satu pasang Nopol palsu AD-8927-OS, satu buah obeng, dua buah linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, 44 hp dengan dushbook serta 7 hp tanpa dushbook,”ujar Kasat Reskrim.

Ketiga orang pelaku beserta barang bukti kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Kendal untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Uncategorized

Rangkul Masyarakat, Polsek Rakumpit Tumbuhkan Kepedulian Warga Jaga Kondusifitas

Artikel

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Keluarga Korban Kanjuruhan Malang Zainur Dwi Bramastyo Merasa Ikhlas dengan Keputusan Pengadilan kepada Para Terdakwa Meski Vonis Ringan

Artikel

Kodim Sampang Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Semangat Kepedulian Memperingati HUT ke-79 Persit KCK

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Secara Masif Ajak Warga Binaan Cegah Karhutla

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak