Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 April 2024 - 05:27 WIB

Terekam CCTV Saat Mencuri di Sebuah Konter HP, Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

 

KENDAL TargetNews.id – Polres Kendal melalui jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di Desa Bebengan Kecamatan Boja dengan mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi SH saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolres Kendal, Sabtu (6/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 3 April 2024 sekira pukul 03.15 wib lalu pada sebuah counter handphone Sentral Cell milik korban di Desa Bebengan Kecamatan Boja.

“Pada saat korban sedang makan sahur ditelpon oleh dua saksi yang tinggal di dekat counter hp milik korban, mengabarkan bahwa counter hp miliknya telah dibobol pencuri,

Baca juga  Pertemukan Arsyad dan Rosan di Acara Open House di Kediaman Rosan Roeslani, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Seluruh Partai Politik Rekonsilasi dalam Koalisi Pemerintahan Presiden Prabowo

setelah di periksa benar adanya bahwa pintu bagian belakang sudah terbuka bekas congkelan, dan kemudian korban mengecek barang dagangannya berupa hp sejumlah 73 di etalase sudah raib, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

Setelah Petugas Sat Reskrim Polres Kendal menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman cctv disekitar tkp serta beberapa saksi kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa.

“Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa yakni AH (44) warga Desa Sukodadi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, AQ (42) warga Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dan DM (40) warga Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang dan kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol H-1573-ML,

Baca juga  Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

satu pasang Nopol palsu AD-8927-OS, satu buah obeng, dua buah linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, 44 hp dengan dushbook serta 7 hp tanpa dushbook,”ujar Kasat Reskrim.

Ketiga orang pelaku beserta barang bukti kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Kendal untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Magetan Perkuat Pengamanan Kedatangan Kotak Suara Pilkada 2024 di Gudang KPUD

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Pantau Wilayah dan Amankan Penghitungan Suara Pemilu

BERITA UTAMA

Samakan Persepsi Dalam Pengamanan Idul Fitri 2023, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

Uncategorized

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Artikel

Pastikan Berjalan Lancar, Dandim 1002/HST meninjau langsung dapur umum persiapan program MBG

BERITA UTAMA

DUA JURNALIS DI BOJONEGORO DIKEROYOK MASSA,FJTB:PARA PENEGAK HUKUM HARUS SEGERA MENINDAK

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Bersama Habib Luthfi Bin Yahya Ikuti Apel Merah Putih dan Ikrar NKRI di Pekalongan