Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Terima Amnesti Presiden, Satu Orang Warga Binaan Rutan Batam Resmi Dibebaskan

Terima Amnesti Presiden, Satu Orang Warga Binaan Rutan Batam Resmi Dibebaskan

Terima Amnesti Presiden, Satu Orang Warga Binaan Rutan Batam Resmi Dibebaskan

 

Batam – TargetNews.id Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam melaksanakan pembebasan kepada 1 (satu) orang warga binaan yang memperoleh Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu (02/08).

Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Amnesti ini diberikan kepada 1.178 terpidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk pengampunan penuh dari negara yang menghapus seluruh akibat hukum terhadap status terpidana/narapidana yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian amnesti Presiden bertujuan sebagai bentuk reintegrasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

Baca juga  Ketua MPR RI Bamsoet Sambut Baik Acara Bedah Buku Kapal Selam Diplomasi Sang Hiu Kencana bersama KASAL

“Dari jumlah 1.178 orang Narapidana pada Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto hari ini, satu orang diantaranya merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Batam” ujar Karutan.
Karutan berharap bahwa pemberian Amnesti Presiden ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

“Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali ke masyarakat serta menjadi pribadi yang lebih baik”, pungkas Karutan.

Pemberian Amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui seluruh tahapan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Victor T

Share :

Baca Juga

Artikel

Atensi Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang, Polres Lamongan Bantu Peralatan Untuk Relawan

Artikel

Penanganan Sampah Desa Mojorejo, Maksimal 4 Ton Setiap Hari Tuntas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Jum’at Bersih, Babinsa dan Ibu PKK Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Artikel

Ratusan Personel Polres Pasuruan Disiagakan di 17 Kecamatan Amankan 1.726 TPS Pilkada 2024

Artikel

HST Gelar Rapat Koordinasi Cetak Sawah Rakyat. Targetkan 2.613 Hektare Lahan Baru

BERITA UTAMA

Wakapolda Jatim Resmikan Masjid Al-Althaf Polres Pacitan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli