Polresta Palangka Raya – Setelah menerima laporan masyarakat akan adanya permasalahan, Satsamapta Polresta Palangka Raya langsung menanggapi.
Setibanya dilokasi yang berada di Jalan Piranha XVI 7 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, para petugas pun menanyakan pokok permasalahan yang terjadi pada warga binaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo mengungkapkan, jika permasalahan yang dilaporkan adanya penganiayaan yang dilakukan Yenriko (30) terhadap istrinya Andreana (29).
“Jadi berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini sendiri bermula dari datangnya pelaku ke kos dalam kondisi mabuk, menuduh istrinya selingkuh, membakar kulkas dan mesin cuci bahkan adanya KDRT dalam kasus tersebut,” katanya, Minggu (19/2/2023) pagi.
“Setelah dilakukan pengamanan, pelaku langsung kami bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(dk_reborn)