Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya Polda Kalteng, BRIPKA ABDUL IDRIS selaku Babinkamtibmas Kel. Petuk Ketimpun Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya mendapat laporan dari salah satu warga binaannya bahwa telah terjadi kesalah pahaman antara Sdr. OKA dengan tetanggnya sendiri yaitu Sdr. TEDY.
Menindak lajuti laporan tersebut BRIPKA ABDUL IDRIS memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi mencari solusi jaln keluar yang terbaik, hingga akhirnya disepakati untuk berdamai, Sabtu (22/07/23) siang.
Kegiatan ini adalah salah satu bentuk Quick Respon dan memberikan pelayanan prima Kepada masyarakat dengan kehadiran Polri ditengah-tengah warga binaannya.
selama kegiatan berlangsung lancar aman dan terkendali. (TC)