SIDOARJO, TargetNews.id – Dalam rangka menertibkan aset tanah desa, kepala desa kedungrejo kecamatan waru kabupaten sidoarjo angkat bicara masalah admistrasi aset tanah desa yang berada di RT 12/RW 03 kelurahan kedungrejo, Kecamatan Waru karena selama ini aset tanah tersebut tidak jelas.
“Untuk aset tanah desa tersebut berlokasi di depan makam lama, Luasnya sekitar 900 m2, mulai dari TPS (tempat pembuangan sampah), bengkel dan batas akhir sampai balai RW 03,” tutur Niko oktavian kepala desa kedungrejo, kamis (22/06/2023).
Ia menjelaskan bahwa tujuannya adalah nanti apabila masyarakat menginginkan lahan makam baru di wilayah tersebut.
“intinya aset tanah desa tersebut bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat desa. Dan kami selaku kepala desa kedungrejo dan lembaga desa (BPD) siap membantu apabila lahan tersebut untuk makam yang baru dan TPS (tempat pembuangan sampah),” jelas Niko.
Niko menambahkan, dalam hal ini agar masyarakat juga lega dan senang untuk penambahan lahan makam yang baru karena makam yang lama sekarang ini sudah penuh dan tidak memadahi wilayah RT 12.
“Harapan kami itu agar bisa bermanfaat untuk masyarakat juga bisa tercapai yang selama ini, masyarakat menunggu lahan tersebut untuk dijadikan lahan makam yang baru,” pungkasnya.
( Anil )