Terkait Dugaan Pungutan Liar (PTSL), Kades Karang Anyar Mengatakan Itu Tidak Benar….!!!!!

TANGERANG, MPP – Kabar-kabar ini telah ramai diperbincangan pemerintahan, terkait adanya dugaan pungutan liar yang tersiar sebesar RP 500.000 dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan desa Karang Anyar , Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, hal tersebut membuat Kepala Desa (Kades) setempat Hendrik merasa kaget.

“Kalau angka Rp 500.000 pungutan, itu tidak benar,” tegas Hendrik saat menyampaikan klarifikasi adanya berita dugaan pungli PTSL kepada awak media, Jum’at (10/02/23).

Dilanjutkannya, proses pengurusan pembuatan sertifikat warga dengan program PTSL dilakukan oleh perangkat desa. H. Hamdani mengakui jika dirinya tidak pernah mengeluarkan intruksi untuk melakukan pemungutan.

Baca juga  Polres Bangkalan Berhasil Sita 1 Kilogram Sabu dari Seorang Kurir Bermudos Paket Topi

“Meski biaya program PTSL tidak semuanya ditanggung pemerintah. Kemungkinan RT meminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan berkas pengajuan. Karena ada hal seperti pengurusan PBB dan lainya itu tidak ditanggung pemerintah,”lanjut dia menjelaskan.

Terpisah Camat Kecamatan kemiri, saat diminta tanggapan soal ada dugaan pungli program untuk memuliakan warga yang digagas pemerintah pusat tersebut pihaknya mengaku belum mengetahui.

“Untuk pungutan lainnya saya tidak tahu menahu,”katanya saat menanggapi.

Diterangkannya, untuk program nasional (Prona) berbeda dengan program PTSL. Disampaikannya, untuk anggaran program PTSL tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

“Kadang yang diatur oleh program PTSL tidak seperti prona. Yang ditanggung oleh pemerintah itu mulai dari pintu kantor BPN. Nah, tapi jika status tanah dalam pengurusan akta tanah atau mengurus hak waris, itu pemerintah tidak membiayayai,”terangnya.

Baca juga  Serah Terima Piket Digelar Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Selain itu, tambah dia, terkadang warga juga belum memenuhi persyaratan untuk sertifikasi status tanahnya. Sehingga hal itu menjadi kendala administrasi untuk mengurusi status tanah dalam progam PTSL.

“Ada pun persyaratannya seperti pelunasan PBB itu harus dibereskan.

Karena pengalaman kami kadang-kadang warga cuma punya selembar kertas akte jual beli. Sehingga dikenakan biaya dinotaris. Jadi untuk pungutan yang lainya saya tidak tahu,”tukasnya.

(Team)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 06/Barabai Bantu Evakuasi Penemuan Mayat di Sungai Barabai

Uncategorized

Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas, Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Jabiren Raya, Kec. Jabiren.

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel KRYD & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla Ini Yang di Lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Meriahkan HUT Korem 081/DSJ Ke 61, Kodim 0808/Blitar Dan Yonif 511/DY Gelar Trail Run De Blitar Explorer

Artikel

Dua Pelaku Pengendara di Wonokromo Surabaya Diringkus Kedapatan Bawa 17 Butir Pil Y

Artikel

Berkunjung ke Kebun Danau Salak, Direktur Operasional PTPN IV Targetkan Regional V Sejajar dengan Regional Lain di PalmCo