Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:17 WIB

Terkait Pembebasan 3 hektar lahan di Perkantoran Pemkab Mesuji,Komisi Informasi Lampung Terima Permohonan Karnio

Terkait Pembebasan 3 hektar lahan di Perkantoran Pemkab Mesuji,Komisi Informasi Lampung Terima Permohonan Karnio

Terkait Pembebasan 3 hektar lahan di Perkantoran Pemkab Mesuji,Komisi Informasi Lampung Terima Permohonan Karnio

TARGETNEWS.ID BANDAR LAMPUNG- Tidak memeroleh Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Karnio ajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Karnio melalui pengacaranya mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji terkait pembebasan tanah untuk areal perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

“Adapun pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu kamisudah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji ini untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak merugikan klien kami (Karnio).” kata Dr.(C) Raden Adnan, S.H., M.H. selalu pengacara Karnio saat diwawancara awak media pada Rabu, (21/05/2025).

Baca juga  Kapolda Baru Diminta Copot Kasnar Metro Bekasi Diduga Main mata dengan Bos Tipe G Inisial A

“Klien kami memiliki lahan seluas 3(tiga) hektare yang masuk ke areal perkantoran Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji namun tidak mendapat ganti rugi pembebasan lahan.” tegas Raden Adnan.

Raden Adnan memaparkan permintaan informasi yang dibutuhkan adalah salinan sesuai aslinya terhadap bukti yang diajukan Pemda Kabupaten Mesuji sebagaimana tertera di Surat Pengantar Bukti yang disampaikan dalam bukti persidangan di Pengadilan Negeri Manggala tanggal 8 Januari 2024. Informasi tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya wajib disedikana dan diumumkan secara berkala.

“Informasi yang berkaitan dengan badan publik, kinerja badan publik, seharusnya dapat diberikan oleh PPID. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,“jelas Raden Adnan.

Baca juga  Akhiri Kesalahpahaman, Kabag Ops dan Wawali Saling Berjabat Tangan dan Lempar Senyum

Namun sejak tanggal 16 Oktober sampai 29 Oktober 2024 permohonan tersebut tidak ditanggapi. Sehingga keberatan kembali diajukan tanggal 30 Oktober 2024 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku atasan PPID namun hingga 12 Desember 2024 juga tidak ada tanggapan.

“Bersama tim hukum dari kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan yang terdiri dari Sahroni, S.H., M.H, Indra Gunawan, S.E., S.H., M.H dan Ahmid Manputra, S.H, kami mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung, “ pungkasnya. (LAG76/Red)

Sumber: Kantor Hukum Raden Adnan

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Limbangan Amankan Seorang Wanita Penjual Miras

Uncategorized

Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran

Artikel

KPU Brebes telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih di Pemilu 2024 DPRD Brebes

BERITA UTAMA

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Artikel

Putusan NO, Hakim Tak Berani Putuskan Perkara Sangria Secara Materi

BERITA UTAMA

Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya Ajak Dialog Perguruan Silat Untuk Harkamtibmas Jawa Timur

BERITA UTAMA

LAPAS I MADIUN KEMBALI BUKA KUNJUNGAN TATAP MUKA IDUL FITRI 1444 H

Uncategorized

SatLantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya