Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:12 WIB

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

 

SURABAYA, TargetNews.id – Menggelar Whorkshop hari ke 2 (dua) Hartoyo S.H, M.H anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fraksi Demokrat di hotel Harris Surabaya, Minggu (27/08/2023).

Terkait dengan adanya Sekolah yang terdekat tidak bisa masuk dan yang jauh dari sekolah bisa masuk, apakah ini karena sistem zonasi.

Menanggapi hal ini, politisi partai demokrat ini menjelaskan,” Bahwa Mungkin yang masuk itu dari jalur prestasi, Kalau lewat sistem zonasi itu bukan, karena zonasi itu sistem yang terdekat.Kalau me memang ada yang masuk dari jauh, itu melalu jalur prestasi,” jelasnya.

Baca juga  Ciptakan Rasa Aman, Polresta Palangka Raya Pam Sholat Tarawih di Raya Masjid Darussalam

Menanggapi masalah korupsi di indonesia Hartoyo mengatakan ada 3 lembaga menangani antara lain lembaga yudikatif ,lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

“Tugas masing masing lembaga legislatif adalah salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Tugas utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang dan peraturan yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Menurutnya, Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui.

“Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri,” terangnya.

Baca juga  Lapas Narkotika Jakarta Gerak Cepat Gelar Rapat Kerja Tahun Anggaran 2025

Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

“Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan Serta lingkungan peradilan ada 4 yaitu,peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara,” pungkasnya.

(Anil)

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sukseskan Program Pemerintah Koramil 1612-07/Satar Mese Menanam Ribuan Bibit Kelor

Uncategorized

Gelar Minggu Kasih, Polsek Jabiren Raya dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Tumbang Nusa Kec. Jabiren Raya

Artikel

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Tengah Gelar KRYD Di Depan Mako Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Bripka Alamsyah Berikan Himbauan Larangan Karhutla Sambangi Masyarakat Pengguna Jasa Fery Penyebrangan

Artikel

Silaturahmi Pimpinan, Dandim 1002/HST dan Kapolres Sepakat Perkuat Sinergitas

Artikel

Dikbrevet Penyelam TNI AL, Resmi Ditutup, Cetak 20 Prajurit Penyelam Profesional

Artikel

Patroli Malam Ditingkatkan, Polres Pulang Pisau Jaga Kondusivitas Pasca Unjuk Rasa